Cara Mudah Menghitung Pajak Mobil Sebelum Membayarnya

Jumat 24-01-2025,12:51 WIB
Reporter : Indah Citra
Editor : Bayu Indra Kusuma

BACA JUGA:Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Kabupaten Cilacap Tembus Rp 23,98 M

Contoh:

Total sementara = PKB + SWDKLLJ = Rp3.000.000 + Rp143.000 = Rp3.143.000

- Langkah 4: Hitung Denda Pajak (Jika Berlaku)

Jika Anda terlambat membayar pajak, denda dihitung sebagai berikut:

Denda PKB: 25% dari PKB per tahun keterlambatan.

Denda SWDKLLJ: Rp 100.000 untuk mobil penumpang.

BACA JUGA:Pajak Kendaraan Bermotor di Purbalingga Ditagih Door to Door

BACA JUGA:Rivan A Purwantono: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Itu Penting Lho!

Contoh:

Jika Anda terlambat 1 tahun, maka:

Denda PKB = 25% × PKB = 25% × Rp3.000.000 = Rp750.000

Total denda = Rp750.000 + Rp100.000 = Rp850.000

- Langkah 5: Total Pajak yang Harus Dibayar

Jumlahkan semua komponen, yaitu PKB, SWDKLLJ, dan denda (jika ada).

BACA JUGA:Simple! Begini Cara Bayar Pajak Mobil Secara Online, Praktis dan Anti Ribet

Kategori :