BACA JUGA:Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Kabupaten Cilacap Tembus Rp 23,98 M
Contoh:
Total sementara = PKB + SWDKLLJ = Rp3.000.000 + Rp143.000 = Rp3.143.000
- Langkah 4: Hitung Denda Pajak (Jika Berlaku)
Jika Anda terlambat membayar pajak, denda dihitung sebagai berikut:
Denda PKB: 25% dari PKB per tahun keterlambatan.
Denda SWDKLLJ: Rp 100.000 untuk mobil penumpang.
BACA JUGA:Pajak Kendaraan Bermotor di Purbalingga Ditagih Door to Door
BACA JUGA:Rivan A Purwantono: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Itu Penting Lho!
Contoh:
Jika Anda terlambat 1 tahun, maka:
Denda PKB = 25% × PKB = 25% × Rp3.000.000 = Rp750.000
Total denda = Rp750.000 + Rp100.000 = Rp850.000
- Langkah 5: Total Pajak yang Harus Dibayar
Jumlahkan semua komponen, yaitu PKB, SWDKLLJ, dan denda (jika ada).
BACA JUGA:Simple! Begini Cara Bayar Pajak Mobil Secara Online, Praktis dan Anti Ribet