BACA JUGA:Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Banyumas Ditarget Rp 252 Miliar Tahun Ini
BACA JUGA:Penjual Sayur Keliling di Sikanco Bayar Pajak Kendaraan Pakai Uang Receh
2. Cara Menghitung Pajak Mobil
Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk menghitung pajak mobil:
- Langkah 1: Ketahui NJKB Mobil Anda
NJKB dapat ditemukan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau di situs resmi Samsat daerah Anda. Jika NJKB tidak tercantum, Anda dapat mencarinya di daftar nilai kendaraan yang tersedia di Samsat.
- Langkah 2: Hitung PKB
PKB dihitung berdasarkan persentase tertentu dari NJKB. Persentasenya bervariasi tergantung pada daerah, tetapi umumnya sekitar 1,5% hingga 2%.
BACA JUGA:Di Banyumas Ada 40 Titik dari 205 Titik Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Se-Jateng
BACA JUGA:Tambah 15 Titik Bayar Pajak Kendaraan Lewat Bumdes, Bupati : Tidak Perlu Jauh-jauh Untuk Bayar PajakRumus:
PKB = NJKB × Persentase PKB
Contoh:
Jika NJKB mobil Anda adalah Rp 200.000.000 dan persentase PKB adalah 1,5%, maka:
PKB = Rp200.000.000 × 1,5% = Rp3.000.000
- Langkah 3: Tambahkan SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah biaya tetap yang biasanya sebesar Rp 143.000 untuk mobil penumpang.
BACA JUGA:Catat, Pemutihan Pajak Kendaraan di Purbalingga Berlaku Mulai Hari Ini