Banner v.2

Samsat Banyumas Hapus Registrasi Kendaraan Rusak, Piutang Pajak Ditertibkan Lewat Buser 74

Samsat Banyumas Hapus Registrasi Kendaraan Rusak, Piutang Pajak Ditertibkan Lewat Buser 74

Kegiatan Buser 74 pengecekan fisik kendaraan kunjungan door to door di Desa Karangnanas, Sokaraja.-UPPD BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat BANYUMAS mulai mengimplementasikan kebijakan penghapusan registrasi kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan berat atau sudah tidak lagi dapat dioperasionalkan.

Kebijakan ini dijalankan melalui kegiatan Buser 74 sebagai langkah penertiban administrasi kendaraan sekaligus upaya penanganan piutang pajak kendaraan bermotor yang selama ini tercatat cukup besar di Kabupaten Banyumas.

Kepala Seksi Pajak UPPD Samsat Banyumas, Riza Uyun Indriyani, S.E., M.Akun, menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan registrasi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.

Regulasi yang menjadi landasan antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 yang telah diperbarui menjadi Perpres Nomor 4 Tahun 2025, serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

BACA JUGA:KPP Purbalingga: Kewajiban Pajak BUMDes Berbeda dengan Pemdes

Selain itu, pelaksanaan kebijakan ini juga mengacu pada Keputusan Kakorlantas Polri Nomor KEP/172/XI Tahun 2024, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 61 Tahun 2014, serta Peraturan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2024.

Seluruh mekanisme tersebut diperkuat dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor yang ditandatangani oleh Tim Pembina Samsat Jawa Tengah pada 8 November 2025.

“Setelah SOP ditetapkan, Tim Pembina Samsat Kabupaten Banyumas membentuk tim khusus penghapusan registrasi yang diwadahi dalam kegiatan Buser 74, sebagai implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009,” jelas Riza, Rabu (17/12).

Di Kabupaten Banyumas, kebijakan penghapusan registrasi kendaraan bermotor ini telah dijalankan sejak 1 Desember 2025, khususnya untuk penghapusan yang diajukan atas permintaan pemilik kendaraan. Dalam pelaksanaannya, tim Samsat melakukan pendekatan secara door to door terhadap kendaraan yang diketahui menunggak pajak dalam jangka waktu lama dan telah mengalami kerusakan berat.

BACA JUGA:September 2025, Pendapatan Opsen Pajak Kendaraan Cilacap Mencapai 70 Persen

Kerusakan tersebut bisa disebabkan oleh faktor usia kendaraan, ketiadaan suku cadang, maupun akibat kecelakaan lalu lintas. Selain kendaraan milik masyarakat, Pemerintah Kabupaten Banyumas juga mengajukan penghapusan registrasi terhadap kendaraan dinas yang sudah tidak layak untuk dioperasionalkan.

Menurut Riza, penghapusan registrasi kendaraan bermotor memiliki tujuan utama untuk menciptakan tertib administrasi, sehingga data kendaraan yang benar-benar masih aktif di wilayah Banyumas dapat diketahui secara akurat dan valid.

“Piutang pajak kendaraan bermotor di Banyumas cukup besar, namun tidak semuanya berasal dari kendaraan yang masih aktif. Dengan terbitnya surat keterangan penghapusan registrasi kendaraan bermotor, akan diikuti dengan surat keputusan pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor dan/atau sanksi administrasi PKB-nya, sehingga wajib pajak tidak perlu membayar tunggakan pajak kendaraannya,” ujarnya.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah menilai perhitungan potensi kendaraan bermotor serta penetapan target pajak daerah pada tahun-tahun mendatang akan menjadi lebih realistis, terukur, dan tepat sasaran sesuai kondisi riil di lapangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: