BACA JUGA:Panduan Cara Bayar Pajak Mobil di Samsat, Lengkap dengan Syaratnya
Contoh:
Jika tidak ada denda:
Total = Rp3.143.000
Jika ada denda:
Total = Rp3.143.000 + Rp850.000 = Rp3.993.000
BACA JUGA:5 Faktor yang Membuat Pajak Mobil Listrik Lebih Murah Dibandingkan Mobil Konvensional
BACA JUGA:Pajak Mobil Listrik di Indonesia Ternyata Lebih Murah dari Mobil Konvensional, Segini Biayanya
3. Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online
Untuk memudahkan, Anda juga bisa mengecek jumlah pajak kendaraan secara online melalui:
- Aplikasi Samsat Online
Unduh aplikasi resmi Samsat di smartphone Anda. Masukkan data kendaraan Anda seperti nomor polisi, nomor rangka, dan lainnya untuk mendapatkan estimasi pajak.
- Website Samsat Daerah
Beberapa daerah memiliki layanan pengecekan pajak kendaraan melalui situs resmi Samsat. Anda hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan untuk mengecek pajak yang harus dibayar.
- Chatbot atau Layanan SMS
Beberapa daerah juga menyediakan layanan chatbot WhatsApp atau SMS untuk mengecek pajak kendaraan.
BACA JUGA:Pajak Mobil, Pariwisata Dimudahkan, Kini Malah Sasar Kebijakan PNBP Sektor Perikanan Dinaikkan