CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sebanyak 29 orang pelanggar Tindak Pidana Ringan (Tipiring) menjalani sidang di aula Kantor Satpol PP Cilacap. Ke - 29 orang tersebut terdiri dari 25 Pedagang Kaki Lima (PKL), 1 orang pelanggar Perda K3, dan 3 orang pelanggar perizinan.
Kepala Satpol PP Cilacap Luhur Satrio Muchsin mengatakan, sejumlah pelanggar tersebut merupakan hasil penindakan jajaran Satpol PP Cilacap sejak awal Bulan Juni.
"Mereka kita undang ke kantor untuk menjalani sidang tipiring dengan masing-masing pelanggarannya," katanya, Rabu (26/6/2024).
Dari para pelanggar terkumpul total Rp 7.300.000. Dengan rincian denda pelanggar PKL sebanyak Rp 4.975.000, pelanggar K3 Rp 299 ribu, dan pelanggar perizinan sebanyak Rp 1.997.000.
BACA JUGA:Terletak di Wilayah Pesisir, Potensi Peredaran Narkoba di Kabupaten Cilacap Tinggi
BACA JUGA:Perda PGOT Berlaku, Masih Banyak PGOT di Kabupaten Cilacap
"Total sekitar Rp 7.300.000 kita akan setorkan untuk kas daerah," tegas Kasatpol.
Dengan dilaksanakan sidang Tipiring, diharapkan akan memberikan efek jera terhadap masyarakat yang melanggar Perda atau aturan-aturan yang ada.
"Perda dibuat kan untuk kebaikan bersama. Untuk membuat lingkungan menjadi nyawan, masyarakat semakin disiplin untuk mematuhi aturan," tambah Kasatpol.
Sedangkan untuk menegakkan Perda-perda tersebut, pihak Satpol PP akan melaksanakan giat patroli rutin yang dijadwalkan setiap hari. Bahkan dilakukan hingga malam hari menyasar tempat empat rawan yang sudah dipetakan.
"Selain giat patroli rutin, kita juga menindaklanjuti laporan dari masyarakat melalui kanal e-LaporBup. Selain itu dapat melalui aplikasi Satkartaru SIAP milik Damkar," pungkas Kasatpol. (jul)