Banner v.2

679 Botol Miras dan 1.968 Liter Mihol Ilegal di Banyumas Dimusnahkan

679 Botol Miras dan 1.968 Liter Mihol Ilegal di Banyumas Dimusnahkan

Ratusan botol dan ribuan liter minuman beralkohol dimusnahkan di halaman Mapolresta Banyumas, Kamis (12/3/2026).-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID — Sebanyak 679 botol minuman keras (miras) ilegal dan total 1.968 liter minuman beralkohol dimusnahkan Polresta Banyumas menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H. Barang bukti tersebut merupakan hasil razia dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) tahun 2026 yang digelar sejak awal tahun.

Pemusnahan dilakukan pada Kamis (12/3) sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Banyumas. Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen kepolisian menekan peredaran miras ilegal yang dinilai berpotensi memicu gangguan sosial.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi menjelaskan kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari implementasi program Listyo Sigit Prabowo dalam menekan berbagai penyakit masyarakat. Salah satu fokusnya adalah peredaran minuman beralkohol ilegal di tengah masyarakat.

Menurutnya, maraknya konsumsi miras dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian serius karena dampak negatifnya dapat memicu berbagai persoalan sosial. Selain merusak tatanan masyarakat, konsumsi alkohol juga kerap berkaitan dengan meningkatnya potensi tindak kriminal.

BACA JUGA:Polres Purbalingga Ungkap 21 Kasus Miras dan 5 Prostitusi dalam 5 Hari Pertama Ramadan

"Pengaruh minuman keras sangat besar. Selain merusak tatanan sosial, juga dapat menghilangkan kesadaran seseorang sehingga berpotensi memicu tindak kriminal yang meresahkan," ujar Kapolresta.

Ia menjelaskan sejak Januari 2026 hingga pelaksanaan Operasi Pekat tahun ini, jajaran Polresta Banyumas bersama Polsek di wilayah hukumnya intensif menggelar razia di sejumlah warung yang diduga menjual miras secara ilegal. Razia tersebut melibatkan beberapa satuan fungsi kepolisian, di antaranya Satresnarkoba dan Satsamapta.

Dari rangkaian operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 679 botol miras berbagai merek. Selain itu juga disita 1.468 liter ciu serta 500 liter minuman beralkohol jenis lain yang beredar tanpa izin di wilayah Banyumas.

Selain menyita barang bukti, kepolisian juga melakukan penindakan hukum terhadap para pelanggar. Tercatat empat kasus penjualan miras ilegal telah diproses hingga persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto.

BACA JUGA:Razia Miras dan Petasan, Hiburan Malam Dibatasi, Polresta Banyumas Siaga Ramadan 2026

"Para pelanggar telah dijatuhi sanksi denda oleh pengadilan dengan nominal yang bervariasi. Penindakan ini merupakan langkah represif agar menimbulkan efek jera, namun tetap disertai pembinaan," jelasnya.

Kapolresta menegaskan pemusnahan barang bukti miras merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran minuman beralkohol ilegal. Ia berharap langkah tersebut dapat menjaga stabilitas keamanan menjelang Idulfitri.

"Tujuan utamanya agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan beribadah khusyuk tanpa gangguan akibat pengaruh miras, sehingga situasi kamtibmas tetap kondusif," kata Petrus Silalahi.

Ia menambahkan menjelang Lebaran pihaknya akan terus menggencarkan Operasi Pekat dengan peredaran minuman keras ilegal menjadi salah satu sasaran utama. Razia rutin akan terus dilakukan di sejumlah warung yang diduga menjual miras tanpa izin.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait