PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Status lahan sub terminal Jompo Kalimanah masih diupayakan kejelasannya.Pemerintah Kabupaten Purbalingga masih mengumpulkan pihak terkait dan bukti kepemilikan lahan itu.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Purbalingga, Siswanto, Kamis 30 Mei 2024 menjelaskan, saat ini pihaknya dalam proses pembahasan dengan para pihak terkait kepemilikan. Yaitu pihak desa, Dinhub, dan BPN, terkait bukti-bukti kepemilikannya.
"Jadi nanti mengikuti keputusan BPN, berdasar bukti kepemilikan yang ada," katanya.
Lebih lanjut dikatakan, proses itu juga sudah ditindaklanjuti dengan pemerintah desa terkait, duduk bersama untuk membahas ini.
BACA JUGA:Tak Ada Angkot Masuk, PAD Terminal Jompo Hanya dari Kios
BACA JUGA:Halte BRT Jompo Kalimanah Disoal, Ini Penjelasannya
Pemerintah Desa Jompo melalui kepala desa mengakui sudah diundang untuk rapat di Bakeuda. Bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengatakan sedang memproses penyertifikatan lahan itu.
"Kami punya bukti catatan tahun 1958 kepemilikan lahan itu dikuasai Pemdes. Jadi kami tetap yakin itu milik Pemdes Jompo Kecamatan Kalimanah," tegas Kepala Desa, Mun Prasetyo.
Dirinya masih menjaga amanah warga masyarakat Jompo untuk melindungi tanah kas desa itu. Saat inipun ketika ada kios atau dibangun kios, tidak ada yang milik desa. (amr)