Banner v.2

Buntut Penonaktifan BPJS PBI, BPS Verifikasi 552 Warga Purbalingga

Buntut Penonaktifan BPJS PBI, BPS Verifikasi 552 Warga Purbalingga

Kepala BPS Kabupaten Purbalingga, Slamet Romelan.-Dok Alwi Safrudin/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Purbalingga melakukan ground check atau verifikasi lapangan terhadap 552 individu dari 544 keluarga.

Langkah ini merupakan tindak lanjut polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh pemerintah pusat.

Kepala BPS Kabupaten Purbalingga Slamet Romelan mengatakan verifikasi tersebut menyasar warga penderita penyakit katastropik dan merupakan bagian dari tahap pertama yang berlangsung sejak akhir Februari hingga 14 Maret 2026.

“Di Kabupaten Purbalingga ada 552 individu di 544 keluarga. Dari hasil sementara di lapangan, ada yang sudah meninggal dan langsung kami input dalam database untuk diproses pemeringkatan ulang,” katanya, Selasa (10/3/2026).

BACA JUGA:DPRD Purbalingga Minta Kemiskinan dan Kepesertaan BPJS PBI Jadi Prioritas RKPD 2027

Ia menjelaskan verifikasi lapangan tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat koordinasi bersama DPR RI yang meminta dilakukan pengecekan data selama tiga bulan.

“Tujuannya memastikan kembali keakuratan desil ekonomi warga dan status penyakit katastropik yang diderita,” jelasnya.

Menurutnya, proses ini bermula dari pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada Februari lalu yang telah dipadankan dari 24 kementerian, lembaga, dan BUMN.

Setelah BPS RI melakukan pemeringkatan ulang, data desil terbaru kemudian diserahkan kepada Kementerian Sosial untuk menjadi dasar kebijakan.

BACA JUGA:Status UHC Purbalingga Dicabut, 17 Ribu Peserta BPJS Beralih dari Pemda ke PBI Pusat

“Secara nasional, total ada 11 juta jiwa yang dinonaktifkan. Dari jumlah itu terdapat 106 ribu orang yang merupakan penderita penyakit katastropik,” ungkapnya.

Berdasarkan data tersebut, Kementerian Sosial menerbitkan surat keputusan yang menonaktifkan peserta BPJS PBI JKN pada kelompok desil 6 hingga 10.

Kuota tersebut kemudian dialihkan kepada masyarakat yang dinilai lebih membutuhkan, yaitu mereka yang berada di kelompok desil 1 hingga 5.

Slamet menambahkan setelah ground check tahap pertama selesai, verifikasi tahap kedua direncanakan dimulai pada April 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: