Antisipasi Pelanggaran, Dinperinnaker Purbalingga Buka Posko Aduan THR 12–20 Maret
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinperinnaker Purbalingga Yesu Dewayana Purba.-Alwi Safrudin/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Purbalingga membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja menjelang Idulfitri.
Posko tersebut disediakan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan terkait hak pekerja dalam penerimaan THR.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinperinnaker Kabupaten Purbalingga Yesu Dewayana Purba mengatakan pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR diminta tidak ragu melapor.
“Kami membuka posko aduan di Kantor Dinperinnaker mulai tanggal 12 Maret sampai 20 Maret 2026,” katanya, Rabu (11/3/2026).
BACA JUGA:THR ASN Pemkab Purbalingga Diperkirakan Cair Senin Pekan Depan, Anggaran Rp 45,8 Miliar
Ia menegaskan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pihak dinas.
“Setelah menerima aduan, kami konfirmasi terlebih dahulu ke perusahaannya,” tegasnya.
Langkah tersebut diambil sebagai antisipasi potensi pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan.
Tahun lalu, Dinperinnaker Purbalingga menerima dua aduan dari pekerja terkait keterlambatan pembayaran THR.
BACA JUGA:Pastikan Hak Pekerja, Dinperinnaker Purbalingga Pantau Pembayaran THR di 66 Perusahaan
Keterlambatan tersebut bahkan terjadi hingga melewati hari H Idulfitri. Sesuai ketentuan yang berlaku, perusahaan yang terlambat akhirnya tetap membayarkan THR kepada pekerja.
Selain itu, perusahaan juga dikenai sanksi denda sebesar 5 persen dari total nilai THR yang harus dibayarkan.
Menghadapi pembagian THR tahun ini, Dinperinnaker berharap tidak terjadi lagi keterlambatan maupun pemotongan sepihak oleh perusahaan.
Yesu menambahkan perusahaan yang tahun lalu terlambat membayarkan THR kini terpantau sudah menyiapkan anggaran untuk kewajiban tersebut. (***)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
