IKD Diberlakukan Masif Juli, KTP El Masih Dilayani

Jumat 24-05-2024,14:58 WIB
Reporter : Amarullah Nur Cahyo
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Identitas Kependudukan Digital (IKD) bakal resmi diberlakukan pada Juli mendatang. Namun untuk KTP elektronik (KTL El) masih diberlakukan dan permohonan masih dilayani.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purbalingga, Muhammad Faturrohman menjelaskan, informasi dari Dirjen di kementerian, IKD diberlakukan mulai kurun waktu Juni-Juli. Dengan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo. Namun untuk KTP El tetap dipakai untuk mengantisipasi ada warga yang tidak akrab dengan ponsel android, maupun tidak memiliki android.

"KTP El berlaku sampai ada aturan lain yang menyatakan sudah tidak ada KTP El secara fisik," katanya, Kamis 23 Mei 2024.

Pihaknya juga meminta warga untuk tetap tenang dan tidak usah bingung. Jika akan mengajukan permohonan KTP El, tetap bisa saat ini. Lalu ketika akan aktivasi IKD, bisa ke pemerintah desa maupun kecamatan.

BACA JUGA:Paska Libur, Sehari Cetak KTP El dan KK Naik Signifikan

BACA JUGA:Dindukcapil Kabupaten Purbalingga Mulai Buka Rekam Data untuk Pemilih Pemula Pilkada 2024

"Dari 224 desa, masih ada seratusan yang belum bisa aktivasi IKD. Namun sedang dalam proses untuk pelayanan IKD," tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan, nantinya dalam IKD sudah ada informasi KTP El, Kartu Keluarga, dan lainnya dalam satu aplikasi.

"Jika saat ini ada yang sudah memiliki IKD di ponsel cerdas, lalu ganti perangkat ponsel, maka harus aktivasi ulang dan IKD lama akan dihapus atau di nonaktifkan lebih dulu," tegasnya. (amr)

Kategori :