Pemkab Purbalingga Dukung Pembatasan Akses Digital Anak, Siapkan Raperda Anti-Bullying
Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (17/3/2026).-Dok. Humpro DPRD Purbalingga-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyatakan dukungan terhadap kebijakan pembatasan akses platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Dukungan tersebut sejalan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Anak yang tengah berlangsung di DPRD Kabupaten Purbalingga.
Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif menyampaikan hal itu dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi, Selasa (17/3/2026).
Pemkab juga merespons terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses digital anak.
BACA JUGA:Kasus Bullying dan Candu Gawai Dorong DPRD Purbalingga Percepat Raperda Perlindungan Anak
“Pemerintah Daerah pada prinsipnya mendukung penuh kebijakan Pemerintah Pusat sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di era digital,” tegas Fahmi.
Selain isu digital, Pemkab menyoroti meningkatnya kasus perundungan (bullying) di lingkungan sekolah yang dinilai perlu penanganan serius.
Pemerintah daerah berkomitmen memperkuat sistem perlindungan melalui layanan pendampingan korban, penyediaan rumah aman (shelter), serta peningkatan kapasitas Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat status Kabupaten Purbalingga yang saat ini telah meraih predikat Kabupaten Layak Anak Tingkat Madya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

