3 Tahun Terlibat Prostitusi Online, Mucikari Asal Purwokerto Ini Jajakan 50 ABG
KONPERS : Tersangka RW, mucikari prostitusi online asal Purwokerto saat dihadirkan pada konferensi Polda Jateng, Senin (30/10/2023).-DOK. HUMAS POLDA UNTUK RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Seorang lelaki berinisial RW (28) warga Kota PURWOKERTO diamankan Reskrimrus Polda Jawa Tengah.
RW ditangkap di kawasan Baturraden pada 5 Oktober 2023 kemarin, lantaran praktik prostitusi online dengan menjajakan puluhan anak ABG, Gay, Ibu hamil dan menyusui.
Seperti diberitakan sebelumnya, praktik prostitusi online tersebut terendus oleh pihak kepolisian setelah melaksanakan patroli siber.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat konferensi pers menjelaskan, RW menawarkan para wanita tersebut dengan memajang foto mereka di media sosial Facebook.
BACA JUGA:Polda Jateng Bongkar Prostitusi Online di Purwokerto, Tarifnya Cukup Fantastis
BACA JUGA:Pengembangan Kasus Prostitusi Online di Purwokerto Mengarah ke Hotel Lain
"Pelaku memposting, menawarkan dan meyakinkan pelanggan dengan mengirimkan foto Perempuan yang dijualnya ke facebook. Di Facebook, pelaku menawarkan jasa seksual," katanya di Semarang, Senin (30/10/2023).
Dengan menggunakan akun facebook bernama "setianingsih zoya", RW juga menyertakan nomor telepon para perempuan tersebut.
Dan ditawarkan dengan harga atau tarif yang bermacam-macam.
"Tarifnya, kalau anak dibawah umur yakni Rp 600.000, sekali kencan, Ibu Hamil Rp 500.000, gay Rp 500.000, dan ibu menyusui Rp 800.000, Pelaku sendiri dapat komisi Rp 200.000," jelas Kombes Dwi.
BACA JUGA:Enam Mucikari Prostitusi Online di Purwokerto Ditangkap, Ini Pasal Yang Dikenakan
Diantara para korban yang ditawarkan ialah ABG atau anak dibawah umur.
"50 orang anak-anak dijajakan RW dengan modus seperti ini," sambungnya.
Sementara di depan media juga, RW mengakui dirinya mencari korban dengan iming-iming tawaran pekerjaan gaji tinggi sebelum menawarkan mereka ke pria hidung belang di facebook
"Cara seperti ini sudah saya lakukan sejak 2020," singkat RW.
BACA JUGA:Prostitusi Online di Purwokerto, Kasat Reskrim : Bertarif Rp300Ribu - Rp 1 Juta
BACA JUGA:Begini Pengakuan Tarif Prostitusi Online dan Open BO di Purwokerto, Puasa Off
Dan akibat perbuatannya Kombes Pol Dwi Subagio, RW dijerat pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang UU ITE serta pasal 30 dan pasal 4 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: