Mucikari Prostitusi Online di Purwokerto, Ternyata Jual Pacar Sendiri dan Sudah Menetap di Hotel Selama Setahu
Kasat Reskrim Polresta Banyumas (Baju Putih) saat memberikan keterangan soal Prostitusi online di Purwokerto beserta mucikarinya, Selasa (14/3). Foto Ahmad Erwin/Radarmas--
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Enam mucikari kasus Prostitusi Online di Purwokerto yang berhasil diringkus oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satresrim Polresta Banyumas di sebuah hotel di Jalan Merdeka, Sabtu (11/3) ternyata memiliki hubungan pacaran dengan korban (PSK, red).
Enam mucikari Prostitusi Online di Purwokerto yang ini sengaja menjual tubuh kekasihnya sendiri ke lelaki hidung belang untuk mendapatkan uang.
Dengan tarif mulai dari Rp. 300 ribu hingga Rp. 1 juta, dalam sekali layanan mucikari Prostitusi Online di Purwokerto ini akan mendapatkan bagi hasil antara Rp. 50 ribu hingga Rp. 100 ribu.
BACA JUGA:Polresta Cilacap Bentuk Satuan Pengamanan Objek Vital
"Mucikari ini terdiri dari 6 orang, mereka ini sebagai pelaku operator prostitusi online di salah satu hotel di wilayah Banyumas (Jalan Merdeka, red) dan ini sudah sangat meresahkan," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S.
Prostitusi Online di Purwokerto
Seperti diberitakan sebelumnya, ke enam mucikari yang diamankan itu ialah MA (22) warga Danau Indah Cikarang Barat, Bekasi. FA (19) warga Arcawinangun, Purwokerto Timur. I (23) warga Rejasari, Purwokerto Barat. LW (23) warga Karangtengah, Baturraden. FA (24) warga Sokaraja Kulon, Sokaraja. RH (26) warga Desa Danau Indah, Cikarang Barat, Bekasi.
"Mereka pacaran, mucikarinya lelaki semua. Jadi korban dijual oleh pelaku (mucikari, red) dan operator ini menggunakan aplikasi michat," tambah Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Ternak Kambing Dan Bioflok Nila Solusi Ketahanan Pangan Desa Pancurendang
Kasat Reskrim juga menjelaskan, jika Mucikari Prostitusi Online di Purwokerto (pelaku, red) dan PSK (Korban, red), sudah menjalankan kegiatan itu selama 1 tahun, dan menetap di hotel.
"Untuk pelaku sudah bekerja selama setahun, Contohnya salah satu korban inisial A, dia dihotel itu sudah 10 bulan bersama pelaku tinggal bersama. Dan dia 10 bulan di hotel itu untuk melayani peria hidung belang," jelasnya (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: