Enam Mucikari Prostitusi Online di Purwokerto Ditangkap, Ini Pasal Yang Dikenakan
Enam mucikari prostitusi online di salah satu hotel Purwokerto yang diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas. Foto humas Polresta untuk Radarmas--
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Enam terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang di sebuah kamar di hotel yang berada di Jalan Merdeka Kecamatan Purwokerto Timur diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Selain mengamankan ke enam terduga pelaku yaitu MA (22) warga Danau Indah Cikarang Barat, Bekasi. FA (19) warga Arcawinangun, Purwokerto Timur. I (23) warga Rejasari, Purwokerto Barat. LW (23) warga Karangtengah, Baturraden. FA (24) warga Sokaraja Kulon, Sokaraja. RH (26) warga Desa Danau Indah, Cikarang Barat, Bekasi.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 6 unit HP berbagai merk, alat kontrasepsi jenis Kondom merk Sutra warna merah, kunci akses kamar Hotel dan uang tunai dengan total kurang lebih Rp. 4 juta.
BACA JUGA:Politeknik Negeri Cilacap Tandatangani MoU dan Resmikan Gedung
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S menuturkan, dalam kasus ini para korban berstatus sebagai saksi. Sedangkan para pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Dari pemeriksaan, kami sudah menetapkan enam orang tersangka mucikari. Sementara yang lima orang perempuan sebagai saksi korban. Kasus ini bentuk tindak pidana perdagangan manusia," terang Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, menurutnya, para pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana Perdagangan orang atau kekerasan Seksual.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 12 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak pidana Kekerasan Seksual," paparnya. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: