Prostitusi Online di Purwokerto, Kasat Reskrim : Bertarif Rp300Ribu - Rp 1 Juta

Prostitusi Online di Purwokerto, Kasat Reskrim :  Bertarif Rp300Ribu - Rp 1 Juta

Barang bukti prostitusi online --

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan 6 terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang di sebuah kamar hotel di yang berada di Jalan Merdeka Kecamatan Purwokerto Timur. 

Ke enam terduga pelaku yang diamankan yaitu MA (22) warga Danau Indah Cikarang Barat, Bekasi. FA (19) warga Arcawinangun, Purwokerto Timur. I (23) warga Rejasari, Purwokerto Barat. LW (23) warga Karangtengah, Baturraden. FA (24) warga Sokaraja Kulon, Sokaraja. RH (26) warga Desa Danau Indah, Cikarang Barat, Bekasi. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S menjelaskan, kasus itu terungkap setelah Sabtu (11/3) pukul 16.00 WIB pihaknya mendapat informasi bahwa di kamar Hotel di Jalan Merdeka, sering terjadi perdagangan orang.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas yang di pimpin oleh Kanit PPA, melakukan pemantauan, penyelidikan serta pengecekan ke TKP. 

"Dan sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mengecek di kamar 369 lantai 3 dan menemukan pelaku dan korban sedang berada di kamar hotel," ungkap Kasat Reskrim. 

Setelah melakukan interogasi awal, kemudian berkembang ke pelaku lainnya yang ada dikamar lain.

Adapun modus para pelaku, Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku menggunakan Aplikasi media Sosial Michat untuk mencari tamu dengan nama akun perempuan yang menarik.

"Setelah ada tamu yang akan memesan melalui Akun Michat, kemudian membuat kesepakatan harga dan meminta untuk ke Kamar Hotel yang telah disediakan oleh Pelaku," jelasnya. 

Harga yang ditawarkan kepada calon tamu, Kasat Reskrim menyebutkan, bervariatif.

"Mulai dari dari harga Rp. 300.000 sampai dengan Rp. 1.000.000. Setelah terjadi kesepakatan, tamu diarahkan menuju ke kamar yang sudah disiapkan, dan pelaku keluar dari kamar," sambungnya. 

Dan setelah korban selsai melayani tamu. 

"Pelaku kembali masuk kedalam kamar dan menerima upah jasa operator dari korban antara Rp. 50.000 sampai Rp. 100.000 setiap satu kali melayani tamu," tambahnya. (win).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: