Pengembangan Kasus Prostitusi Online di Purwokerto Mengarah ke Hotel Lain

Pengembangan Kasus Prostitusi Online di Purwokerto Mengarah ke Hotel Lain

Enam mucikari prostitusi online di salah satu hotel Purwokerto yang diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas. Foto humas Polresta untuk Radarmas--

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Setelah melakukan pengungkapan prostitusi online di Purwokerto melalui aplikasi Michat di sebuah Hotel di Jalan Merdeka, saat ini Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas melakukan pengembangan kasus serupa terhadap hotel-hotel lain yang ada di Kota Purwokerto. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S mengatakan, untuk hotel lainnya selain di Jalan Merdeka, saat ini pihaknya melakukan penyelidikan soal kemungkinan prostitusi online di purwokerto. 

"Ada kemungkinan, karena tim masih melakukan penyelidikan, dan pengembangan," kata Kasat Reskrim. 

Sementara terkait prostitusi online yang berhasil di ungkap di sebuah hotel di Jalan Merdeka, Purwokerto, Kasat Reskrim melanjutkan, korban merupakan perempuan dewasa dengan umur 20 hingga 27 tahun. 

"Perempuan ini sendiri berasal dari berbagai kota, ada dari Bekasi 2 orang, Cilacap 1 orang,  dan dari Bandung 2 orang, korban sudah dewasa semua dan saat ini sudah pulang kerumahnya masing-masing," terangnya. 

Ungkap Kasus Prostitusi Online di Purwokerto 

Diceritakannya, saat ada laporan, dari Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas melakukan pengungkapan. 

"Dan pada saat penangkapan di jam 23.00 WIB, kita lakukan penggerebekan dan hasil pengembangan untuk pelaku sendiri 6 korban, kemudian perempuan yang menjadi korban sekitar 5 orang," terangnya. 

Adapun ke enam mucikari yang diamankan itu, seperti diberitakan sebelumnya ialah MA (22) warga Danau Indah Cikarang Barat, Bekasi. FA (19) warga Arcawinangun, Purwokerto Timur. I (23) warga Rejasari, Purwokerto Barat. LW (23) warga Karangtengah, Baturraden. FA (24) warga Sokaraja Kulon, Sokaraja. RH (26) warga Desa Danau Indah, Cikarang Barat, Bekasi.

"Kita kenakan Undang-Undang Perdagangan Orang itu ancamannya 15 tahun, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual itu ancamannya juga 15 tahun," pungkas Kasat Reskrim dalam menjelaskan dan menceritakan pengembangan Kasus Prostitusi Online di Purwokerto yang bisa mengarah ke Hotel Lain. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: