Sindikat Pencuri Helm di 4 Kabupaten Telah Curi 201 Helm, Kasat Reskrim : Nama Genk Mereka "Team Cuan"

Sindikat Pencuri Helm di 4 Kabupaten Telah Curi 201 Helm, Kasat Reskrim : Nama Genk Mereka

Unit Reskrim Polsek Kembaran Polresta Banyumas bersama Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap kelompok spesialis pencuri helm yang sering beraksi di Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Kebumen.--

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Unit Reskrim Polsek Kembaran Polresta Banyumas bersama Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap kelompok spesialis pencuri helm yang sering beraksi di Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Kebumen. 

Adapun pelaku yang ditangkap yaitu yaitu, AS (21) warga Kebumen Baturraden (pemetik, red), AB (21) warga Arcawinangun Purwokerto Timur, (pemetik, red), AK (23) warga Arcawinangun Purwokerto Timur (pemetik, red) , FA (22) warga Kalikidang Sokaraja (pemetik, red), DW (26) wara Sidanegara Cilacap (pemetik, red) dan AA (28) warga Kebanggan Sumbang (penadah, red). 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S menjelaskan, ke enam pelaku merupakan sindikat pelaku spesialis pencurian helm yang saling mengenal dengan nama genk "TEAM CUAN".

"Modus oprandi para pelaku yaitu mengambil helm tanpa ijin pemilik yang dilakukan secara bersama dan bergantian pasangan dengan peran masing masing dan selanjutnya helm curian tersebut dijual kepada penadah," jelasnya. 

BACA JUGA:Komplotan Pelaku Spesialis Pencuri Helm di 4 Kabupaten Diringkus Polresta Banyumas

Helm hasil curian di jual dengan harga bervariatif antara Rp 170 ribu hingga  Rp 700 ribu. 

Para terduga pelaku juga mengakui telah melakukan perbuatan pidana pencurian helm di beberapa tempat antara lain di Purwokerto selatan (STT Telkom 3 buah helm, red), Purwokerto timur 15 helm, Pantai asuhan Darmo yuwono 5 buah helm, Purwokerto Utara (komplek Unsoed, wilayah grendeng 9 buah helm, red), Wangon 16 helm, Jatilawang 16 buah helm, Patikraja 16 buah helm, Rawalo 16 buah helm, Kabupaten Cilacap 48  buah helm, Kabupaten Kebumen 30  buah helm dan di Kabupaten Banjarnegara 32 helm. 

"Jadi total 201 buah helm yang berhasil mereka curi," papar Kasat Reskrim. 

Adapun para pelaku beserta bukti saat ini sudah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.  

BACA JUGA:Suami Istri Penyalur Tenaga Migran Ilegal ditangkap Polisi

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: