Komplotan Pelaku Spesialis Pencuri Helm di 4 Kabupaten Diringkus Polresta Banyumas

Komplotan Pelaku Spesialis Pencuri Helm di 4 Kabupaten Diringkus Polresta Banyumas

Komplotan Pelaku Spesialis Pencuri Helm di 4 Kabupaten Diringkus Polresta Banyumas. para pelaku saat diamankan di Mapolsek Kembaran, Rabu (5/3).--

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Sindikat kelompok spesialis pencuri helm yang sering beraksi di Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, dan Kabupaten Kebumen berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Kembaran Polresta Banyumas bersama Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas

Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil menangkap Enam pelaku yaitu, AS (21) warga Kebumen Baturraden (pemetik, red), AB (21) warga Arcawinangun Purwokerto Timur, (pemetik, red), AK (23) warga Arcawinangun Purwokerto Timur (pemetik, red) , FA (22) warga Kalikidang Sokaraja (pemetik, red), DW (26) wara Sidanegara Cilacap (pemetik, red) dan AA (28) warga Kebanggan Sumbang (penadah, red). 

BACA JUGA:Suami Istri Penyalur Tenaga Migran Ilegal ditangkap Polisi

"Kami berhasil mengamankan enam pelaku spesialis pencurian helm yang berawal dari pengaduan para korban Ke Polsek Kembaran", kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, Jum'at (10/3). 

Kasat Reskrim juga menjelaskan, kejadian itu terjadi pada rentan waktu antara bulan November 2022 sampai dengan bulan Maret 2023 di area kampus UMP Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas. 

"Sebanyak 6 orang mahasiswa UMP yang melaporkan kehilangan helmnya ke Polsek Kembaran," lanjutnya. 

Menindak lanjuti hal itu, berbekal olah TKP dan hasil CCTV yang ada di kampus UMP,  selanjutnya dilakukan penyeledikan intensif dan mengarah kepada salah satu pelaku yang bernama AS. 

"Setelah melakukan penyelidikan dan profiling, pada hari Rabu (8/3), sekira pukul 22.00 Wib, petugas berhasil mengamankan AS. Dari hasil interogasi awal selanjutnya mengembang adanya pelaku lainya," tambahnya. 

BACA JUGA:Cabuli Anak, Terdakwa Diganjar 12 Tahun Bui Denda Rp 100 Juta

Setelah AS ditangkap, polisi kemudian menangkap lagi 5 orang pelaku lainnya. Sementara satu orang masih DPO.

"Selanjutnya kami berhasil mengamankan 5 orang pelaku lainnya sebagai pemetik dan 1 orang penadah. Sedangkan satu orang lagi masih belum tertangkap (DPO, red)," pungkas Kasat Reskrim. (win).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: