Rekanan Pembangunan MPP Diperingatkan DPUPR, Terancam Sanksi Teguran Ketiga

Rekanan Pembangunan MPP Diperingatkan DPUPR, Terancam Sanksi Teguran Ketiga

Pembangunan MPP masih di Gedung Korpri Kabupaten Purbalingga di Jalan Mayjend Sungkono.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten PURBALINGGA mewarning rekanan yang mengerjakan Pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) PURBALINGGA.

DPUPR akan memberikan sanksi teguran ketiga, jika rekanan tidak bisa mengejar progres yang ditentukan.

"Kami sudah show cause meeting II menyepakati hal -hal yang perlu dilakukan kontraktor (rekanan, red) untuk mengejar progres yang ditentukan," kata kepada DPUPR Kabupaten Purbalingga Cahyo Rudianto kepada Radarmas, Jumat, 23 September 2022.

BACA JUGA:Jalan Tlahab-Siwarak Belum Bisa Dilalui Mobil, Ini Penyebabnya

Yakni, dengan menambah tenaga kerja, lembur, segera memesan atau mendatangkan material yang dibutuhkan, serta langkah percepatan lainnya.

"Jika sampai tanggal 28 September 2022, kontraktor tidak bisa mengejar progres yang ditentukan. Maka akan dilakukan teguran ke 3," ujarnya.

Sebelumnya, pihak rekanan sudah mendapatkan teguran kedua dari DPUPR. Diharapkan dengan teguran tersebut, pihak rekanan bisa melakukan percepatan pembangunan.

BACA JUGA:Persibangga Resmi Diluncurkan, Ketua Askab PSSI Optimis Lolos ke Babak 18 Besar

Sehingga, pembangunan bisa selesai tepat waktu dan kualitasnya baik.

Diketahui, pembangunan MPP kontrak kerjanya berakhir pada 19 Oktober 2022.

Sehingga, masih ada waktu kurang dari satu bulan ke depan bagi rekanan untuk merampungkan pekerjaan.

BACA JUGA:Pelempar Psikotropika ke Rutan Banyumas Komunikasi Lewat Wartel

Diberitakan sebelumnya, pembangunan MPP mengalami keterlambatan dari target, per 19 September 2022 lalu.

Pembangunan MPP mengalami keterlambatan 31,01 persen dari target yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga dengan rekanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: