Banner v.2

Appraisal Tunjangan DPRD Banyumas Dimulai, Hasilnya Akan Dipaparkan ke Publik

Appraisal Tunjangan DPRD Banyumas Dimulai, Hasilnya Akan Dipaparkan ke Publik

Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Agus Priyanggodo-JUNI R/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Agus Priyanggodo mengundang jajaran eksekutif untuk membahas tindak lanjut appraisal tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD, Kamis (5/2). Proses penilaian dilakukan oleh lembaga independen dan hasilnya akan disampaikan kepada masyarakat melalui mekanisme public hearing.

Agus menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut rapat awal seluruh pimpinan DPRD dan fraksi-fraksi yang membahas sejumlah isu strategis, termasuk tunjangan perumahan. Dari hasil rapat itu, DPRD kemudian berkoordinasi dengan pihak eksekutif.

“Rapat awal dengan seluruh pimpinan DPRD dan fraksi menyampaikan beberapa hal yang harus dikomunikasikan, di dalamnya termasuk tunjangan perumahan dan sebagainya. Dari amanah hasil rapat itu, tadi kita mengundang Pak Sekda, Bagian Hukum, Inspektorat, BKAD, Bapperida, kita sudah komunikasikan dengan seluruh hal,” kata Agus.

Ia menuturkan, eksekutif telah menunjuk lembaga penilai untuk melakukan appraisal ulang tunjangan perumahan dengan mengacu pada pedoman terakhir dari Kementerian Dalam Negeri. Karena pengaturan tunjangan perumahan berada dalam ranah peraturan bupati, Agus menegaskan proses tersebut menjadi kewenangan eksekutif.

BACA JUGA:Appraisal Ulang Tunjangan DPRD Banyumas Dibahas Pekan Ini, Ketua Tegaskan Keputusan Ada di Bupati

“Karena ini adalah ruangnya peraturan bupati, maka ruangnya ada di eksekutif,” jelasnya.

Menurut Agus, pertemuan tersebut merupakan bentuk komunikasi awal yang penting agar DPRD tetap menjadi lembaga yang kredibel, aspiratif, dan transparan kepada masyarakat.

“Sehingga lebih kepada komunikasi awal proses berjalannya DPRD, eksekutif memberikan yang terbaik untuk Banyumas. Ini bagian dari langkah komunikasi dan tindakan berdasarkan ruang yang kita miliki di DPRD,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Banyumas Wahyu Setya menyampaikan, pihaknya telah menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan mengajukan permohonan penilaian tunjangan perumahan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto.

BACA JUGA:Resmi Pimpin Sisa Masa Jabatan 2024–2029, Agus Priyanggodo Janji DPRD Banyumas Lebih Aspiratif

“Kenapa kepada KPKNL, karena aspirasi masyarakat itu muncul pada saat menjelang akhir tahun anggaran. Di mana pada akhir tahun anggaran pemerintah daerah tidak memiliki alokasi anggaran untuk menunjuk jasa konsultasi appraisal,” kata Wahyu.

Permohonan tersebut dikirimkan pada 28 November 2025. Namun pada 17 Desember 2025, KPKNL Purwokerto menyampaikan bahwa penilaian tunjangan perumahan tidak masuk dalam kewenangan KPKNL.

“Kami sampaikan bahwa pelaksanaan penilaian atas tunjangan perumahan Kabupaten Banyumas tidak masuk dalam ruang lingkup kewenangan penilai pemerintah di lingkungan KPKNL,” jelasnya.

Setelah itu, BKAD bersama perangkat daerah terkait menyusun rencana penilaian ulang dengan menggunakan anggaran jasa penilai yang tersedia. Jadwal appraisal akan dikontraktualkan pada 12 Februari 2026, dengan target hasil penilaian diterima pemerintah daerah pada 13 Maret 2026.

“Setelah hasil kontrak diterima, baru akan kita rapatkan dengan tim TAPD untuk pemasangan tunjangan perumahan bagi anggota DPRD,” ucapnya.

Wahyu menambahkan, lembaga penilai memiliki kewajiban menyampaikan laporan pendahuluan, laporan antara, dan laporan akhir. Hasil penilaian tersebut nantinya akan dipaparkan kepada masyarakat melalui forum public hearing.

“Apakah nilai tersebut sudah layak atau tidak, patut atau tidak, masyarakat bisa menyampaikan pendapatnya langsung. Jika dinilai tinggi atau rendah, penilai yang berkompeten akan menjelaskan berdasarkan indikator yang digunakan,” pungkasnya. ***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait