Penanganan ODGJ di Cilacap Terintegrasi Melibatkan OPD
Rumah singgah milik Pemkab Cilacap.-JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Penanganan Orang Dengan Gangguan Kejiwaan (ODGJ) di Kabupaten Cilacap saat ini sudah terintegrasi dengan OPD lintas sektor. Padahal sebelum penanganan ODGJ hanya di Dinas Sosial saja.
Saat ini setelah adanya Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2025 tentang Solusi Bersama Cepat atasi Pengemis, Gelandangan, Orang Terlantar, dan Orang Dengan Gangguan Jiwa.
Penanganan ODGJ melibatkan beberapa OPD lain seperti Satpol PP, Dinas Kesehatan atau RSUD serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Cilacap Sugandhi Setyabudi saat ditemui Radarmas mengatakan, dengan adanya Perbup, penanganan ODGJ menjadi tanggung jawab bersama OPD terkait.
BACA JUGA:Molor dari Target, Pasar Kroya Ditarget Rampung September 2025
"Alhamdulillah sekarang penanganan ODGJ melibatkan OPD terkait dan kita sangat tebantu sekali," katanya, Selasa (17/6/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan keterlibatan Satpol PP membantu apabila dibutuhkan penanganan ODGJ yang agresif, kemudian dilanjutkan penanganan kesehatan langsung dapat diserahkan ke Dinas Kesehatan atau RSUD.
"Kemudian oleh Dinas Capil dilakukan pengecekan biometri untuk mengetahui identitas ODGJ, apabila tidak ditemukan identitasnya kita bantu buatkan identitas dan apabila diketahui identitasnya dan punya keluarga kita kembalikan ke pihak keluarga," lanjutnya.
Meski demikian, ada saja pihak keluarga yang tidak mau menerima sehingga pihaknya harus melakukan pendekatan agar pihak keluarga mau menerima termasuk mengupayakan perawatan lanjutan.
"Jika belum memiliki BPJS kita akan upayakan agar mendapatkan penanganan lanjutan, ODGJ itu kan harus konsumsi obat maka akan sangat meringankan jika memiliki BPJS," pungkasnya. (jul)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
