Warga Kecamatan Rembang Terpaksa Menikah di Kantor Polisi Usai Jadi Tersangka Penganiayaan

Warga Kecamatan Rembang Terpaksa Menikah di Kantor Polisi Usai Jadi Tersangka Penganiayaan

Pelaksanaan akad nikah tahanan Polres Purbalingga.-HUMAS POLRES UNTUK RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Seorang pemuda di Kabupaten Purbalingga terpaksa menggelar akad nikah dengan kekasihnya di Polres Purbalingga

Pernikahan di kantor polisi terjadi, terjadi karena pemuda berinisial DA (22), warga Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga, merupakan tersangka kasus penganiayaan.

Dia menikah dengan pujaan hatinya gadis berinisial RT (17), warga Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.

Pelaksanaan ijab kabul dilakukan di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Purbalingga, Jumat, 21 Juni 2024. Usai dilaksanaka ijab kabul, tersangka kembali dimasukkan ruang tahanan Polres Purbalingga.

BACA JUGA:Bupati Purbalingga : Nikah Dini Picu Persoalan Stunting

BACA JUGA:Nikah Siri Masih Ditemukan di Purbalingga

Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Purbalingga Ipda Siswanto mengatakan, Polres Purbalingga memfasilitasi salah satu tahanan melangsungkan pernikahan. 

Hal itu dilakukan, karena tersangka dan pasangannya sudah menjadwalkan tanggal pernikahan. Namun, karena tersangka terlibat kasus penganiayaan. Maka, harus menjalani proses hukum. Serta, ditahan di ruang tahanan Mapolres Purbalingga.

"Ini merupakan salah satu wujud pelayanan kami dari Sattahti Polres Purbalingga, setelah adanya pengajuan pernikahan dari pihak keluarga tahan," ujarnya.

Pernikahan menghadirkan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalimanah. Selain itu, hadir keluarga tersangka dan pasangannya, serta saksi nikah. Pelaksanaan akad nikah tersebut, mendapatkan pengawasan dan pengawalan dari Polisi. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: