Masyarakat Diimbau Langsung Daftar Nikah ke KUA, Tak Perlu Lewat Kayim
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Purbalingga.-Alwi Safrudin/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purbalingga mengimbau masyarakat agar mengurus sendiri pendaftaran nikah langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Kepala Kemenag Purbalingga, Zahid Khasani, menegaskan bahwa istilah kayim atau pembantu pencatat nikah di desa sudah tidak lagi menjadi bagian dari pelayanan resmi KUA.
"Istilah kayim itu sudah tidak ada dalam sistem pelayanan KUA. Namun di beberapa desa masih ada karena dianggap bagian dari kearifan lokal," jelasnya.
Menurutnya, masih banyak masyarakat di pelosok yang beranggapan bahwa untuk menikah harus melalui kayim. Padahal, Kemenag menegaskan calon pengantin bisa langsung datang sendiri ke KUA untuk mendaftar.
BACA JUGA:Ketua DPRD Apresiasi Penurunan Angka Pernikahan Dini di Purbalingga
"Kalau ada permintaan biaya dari kayim, itu di luar ketentuan KUA. Kami tidak punya aturan untuk itu," tegas Zahid.
Ia menambahkan, Kemenag juga memiliki penyuluh agama Islam yang siap membantu masyarakat dalam hal informasi maupun proses pendaftaran nikah. Bahkan saat ini, semakin banyak masyarakat yang mulai mandiri mendaftarkan pernikahannya tanpa perantara.
"Contohnya, calon pengantin yang sudah melengkapi surat rekomendasi dari desa dan surat kesehatan bisa langsung datang ke KUA," katanya.
Zahid menegaskan, pendaftaran dan pelaksanaan nikah di KUA sepenuhnya gratis. Namun, jika akad nikah dilakukan di luar kantor, dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp600 ribu dibayarkan langsung ke bank yang ditunjuk negara.
BACA JUGA:Masih Banyak Warga Salah Paham, Nikah di KUA Dipastikan Gratis
Selain datang langsung, calon pengantin kini juga bisa mendaftar nikah secara online. Beberapa KUA di Purbalingga sudah menerapkan sistem digital tersebut.
"Meski bisa daftar online, tetap harus menyerahkan berkas fisik ke KUA untuk memastikan semua syarat sah terpenuhi," pungkasnya. (alw)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

