Banner v.2

Masih Banyak Warga Salah Paham, Nikah di KUA Dipastikan Gratis

Masih Banyak Warga Salah Paham, Nikah di KUA Dipastikan Gratis

Forum Konsultasi Publik di Aula PLHUT Kankemenag Kabupaten Purbalingga.-Aditya/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Anggapan bahwa menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) harus membayar rupanya masih melekat di benak sebagian warga Purbalingga. Padahal, pemerintah sudah menetapkan bahwa nikah di KUA pada jam kerja adalah gratis alias nol rupiah.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purbalingga, H Zahid Khasani, mengakui kesalahpahaman ini masih sering ditemui di lapangan.

"Kami menemukan di lapangan, masih ada masyarakat yang mengatakan nikah di Kantor KUA bayar. Padahal nikah di Kantor KUA itu gratis atau nol rupiah," ujarnya dalam Forum Konsultasi Publik di Aula PLHUT Kankemenag Purbalingga.

Menurut Zahid, biaya baru dikenakan jika akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA, seperti di rumah atau tempat resepsi. Besarannya pun sudah baku, yakni Rp600 ribu yang disetor langsung melalui bank.

BACA JUGA:Pernikahan Dini di Purbalingga Masih Tinggi, Ini Angkanya

Namun, kesalahpahaman sering muncul karena masyarakat enggan mengurus sendiri ke KUA. Banyak yang merasa lebih praktis lewat perantara atau orang yang membantu menguruskan, sehingga timbul biaya tambahan di luar aturan resmi.

"Pihak Kemenag sebenarnya sudah mensosialisasikan nikah gratis di KUA. Namun masyarakat banyak yang enggan mengurus sendiri, sehingga muncul biaya yang tidak resmi," jelasnya.

Ia menambahkan, petugas pembantu pencatat nikah di Purbalingga sudah tidak ada lagi. Dengan begitu, jika ada pungutan liar yang terjadi, hal itu sepenuhnya di luar kendali Kemenag.

Zahid juga menegaskan, penghulu KUA tidak diperbolehkan menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari keluarga pengantin. "Kalau ada yang meminta, laporkan saja kepada kami. Akan ada sanksi tegas terkait hal itu," tegasnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: