Praktik Prostitusi Online via Aplikasi di Purwokerto Terbongkar, 3 Mucikari Diamankan
Dua mucikari saat diperiksa penyidik unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas. -HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satreskrim Polresta Banyumas berhasil membongkar praktik prostitusi online lewat aplikasi Michat yang terjadi di sebuah hotel di Jalan KH Wahid Hasyim Kelurahan Karanglesem Kecamatan Purwokerto Selatan, Sabtu (16/3/2024) malam.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui, Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, praktik prostitusi online tersebut berhasil dibongkar setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat.
"Mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat praktek prostitusi di hotel Erlangga Purwokerto, kemudian Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan penangkapan," katanya, Senin (18/3/2024).
BACA JUGA:Ribuan Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Selama Operasi Keselamatan Candi 2024 di Banyumas
Dari penyelidikan yang dilakukan, pihaknya kemudian mengamankan 3 mucikari yang merupakan laki-laki yaitu TYF (25) warga Kecamatan Kembaran, TCW (27) dan JML (27) warga Kecamatan Purwokerto.
"Pelaku TYF menawarkan korban FDP (22) melalui aplikasi untuk berhubungan seksual dengan orang lain dengan tarif Rp. 150.000. Dan pelaku TYF mendapatkan keuntungan Rp. 50.000 dari setiap transaksi," jelasnya.
Lalu pelaku TCW menawarkan korban MCP (21) dan juga LR (22) melalui aplikasi dengan tarif masing masing Rp. 300.000 dan Rp. 150.000. Pelaku juga mendapatkan keuntungan Rp. 50.000 dari setiap transaksi keduanya.
BACA JUGA:Harga Sejumlah Komoditas Sembako di Purbalingga Mulai Turun
Sedangkan pelaku JML juga menawarkan MCP tetapi dengan tarif Rp. 250.000, dan JML mendapatkan keuntungan Rp. 50.000.
"Jadi para pelaku ini menawarkan korbannya melalui aplikasi untuk berhubungan seksual dengan orang lain dan mereka mendapatkan keuntungan Rp. 50.000 dari setiap transaksi," ungkap Kompol Andryansyah.
Menurutnya, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 100.000 dari pelaku TCW, uang sejumlah Rp. 20.000 dari pelaku JML, uang sejumlah Rp.50.000 dari pelaku TYG, uang sejumlah Rp. 300.000 dari korban FDP, HP Samsung warna gold, HP Vivo warna putih dan HP merk Realme warna hitam.
BACA JUGA:Pengadaan Koleksi Buku Baru Perpusda Purbalingga 2024 Hanya Dianggarkan Rp 20 Juta
"Untuk saat ini para pelaku dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: