Buntut 20 Orang Diamankan Satreskrim Polresta Cilacap Ketika Hendak Tawuran, 3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Buntut 20 Orang Diamankan Satreskrim Polresta Cilacap Ketika Hendak Tawuran, 3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Para pelaku saat mendapatkan pembinaan serta dipanggil orang tua mereka di Mapolres Cilacap, Minggu (10/3/2024).-HUMAS POLRESTA CILACAP UNTUK RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sebanyak 20 orang yang sebagian besar di bawah umur, diamankan jajaran Satreskrim Polresta Cilacap ketika hendak tawuran. Dari jumlah tersebut, 13 orang dipulangkan sedangkan 7 orang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arief Setyoko mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 7 orang terkait kepemilikan senjata tajam.

"Setelah kita periksa, 3 orang kita tetapkan sebagai tersangka," katanya ketika dikonfirmasi, Selasa (12/3/2024).

Lebih lanjut Kasatreskrim menjelaskan, dari 3 orang tersebut 2 orang sudah berusia dewasa sedangkan 1 orang masih bestatus pelajar salah satu sekolah menengah di Cilacap.

BACA JUGA:Bawa Senjata Tajam, 20 Anak di Bawah Umur Diamankan Polresta Cilacap, Diduga Hendak Tawuran

BACA JUGA:Usai Lebaran, Pasar Kroya Akan Dibangun

"Untuk 1 orang tersangka masih berstatus pelajar. Kita belum dapat konfirmasi dari pihak sekolah karena masih libur, besok kemungkinan baru bisa lakukan," tandasnya.

Tiga orang tersangka tersebut teracam undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. "Mereka teracam penjara 10 tahun," tegas Kasatreskrim.

Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polresta Cilacap mengamanan segerombolan orang dari beberapa titik yang tersebar di wilayah Kabupaten Cilacap. Dari tangan mereka berhasil diamankan sejumlah senjata tajam yang diduga akan digunakan untuk tawuran. (jul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: