Ditemukan Oknum Pedagang Nakal Jual di Atas HET, Pasokan Beras Operasi Pasar ke Pasar Segamas Distop
Pedagang beras di pasar Segamas dan sejumlah pasar lainnya dikumpulkan di Pasar Segamas.-Aditya Wisnu Wardana/Radar Banyumas-
Sementara itu, Kanit II Satreskrim Polres Purbalingga, Ipda Setyan Rizki Akbar menyatakan, ada sejumlah sanksi pidana kepada oknum pedagang yang bermain-main dengan harga beras SPHP.
Termasuk bagi pedagang yang melakukan repacking atau mengemas ulang beras SPHP. Yakni ada sanksi dengan maksimal Rp 2 miliar atau pidana kurungan maksimal 2 tahun.
BACA JUGA:Jual Beras SPHP Diatas HET, Pasokan Terancam Dihentikan
BACA JUGA:Stok Beras di Toko Moderen Kosong Sejak Beberapa Hari Terakhir
Penimbun beras SPHP juga bakal diberikan sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
"Jadi saya minta kepada pedagang untuk tidak bermain-main, karena denda yang tak sebanding dengan keuntungan yang didapatkan," jelasnya.
Dalam acara pertemuan antara Dinperindag dan Polres Purbalingga dengan pedagang, juga terungkap adanya petugas pasar yang mengutip keuntungan dari distribusi beras SPHP. Terkait hal itu, Johan memastikan akan menertibkan hal tersebut.
Dia juga meminta kepada pedagang untuk tidak memberikan tip kepada oknum petugas pasar tersebut.
Harga beli beras SPHP untuk pedagang adalah Rp 10.200 per kilogram, serta harga jual tertinggi pedagang ke konsumen adalah Rp 10.900 per kilogram.
Diberitakan sebelumnya, di pasar tradisional Purbalingga ditemukan pedagang yang menjual beras SPHP di atas HET.
Salah satu warga mengaku membeli beras SPHP Rp 65 ribu per lima kilogram. Padahal disebutkan pemerintah menjual beras SPHP dengan harga Rp 10.900 per kilogram atau Rp 54 ribu per 5 kilogram. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: