Beredar Informasi Razia STNK Serentak, Satlantas Polres Purbalingga Pastikan Berita Bohong
Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Arief Wiranto.-SATLANTAS UNTUK RADARMAS -
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Di sejumlah grup media sosial grup pesan Whatsapp (WA), tersebar dengan masif informasi di tentang pelaksanaan Razia STNK digelar serentak di seluruh Indonesia, Jumat, 1 Maret 2024.
Di dalam pesan berantai tersebut, tertulis Pemda, Dishub kerja sama dengan Polri menggelar razia pajak STNK mobil dan sepeda motor.
Menanggapi hal tersebut, Satlantas Polres Purbalingga memastikan informasi yang tersebar di grup pesan WA tersebut adalah berita bohong atau hoax.
Hal itu diungkapkan oleh Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Arief Wiranto, Jumat, 1 Maret 2024. Pihaknya, tidak melaksanakan kegiatan seperti yang muncul di pesan berantai tersebut.
BACA JUGA:Wujudkan Zero Knalpot Brong, Satlantas Polres Purbalingga Datangi Sekolah
Dia menjelaskan, di Kabupaten Purbalingga baru akan dilaksanakan Operasi Keselamatan Candi 2024, pada Sabtu, 2 Maret 2024. Operasi keselamatan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
"Sabtu (2 Maret 2024, red), kami akan melaksanakan apel pasukan dilanjutkan dengan sosialisasi kepada masyarakat," katanya.
Dia menegaskan, Operasi Keselamatan Candi 2024 tidak melaksanakan kegiatan yang informasinya muncul pada pesan berantai pada grup WA tersebut.
Dia berharap kepada masyarakat, untuk berhati-hati dalam mensikapi informasi-informasi yang mengarah ke berita bohong. Masyarakat diminta kroscek terlebih dahulu.
BACA JUGA:Sering Terjadi Kecelakaan, Kendaraan Umum di Terminal Purbalingga Dicek Satlantas
Sementara itu, pada besan berantai yang merupakan berita bohong tersebut, tertulis bagi kendaraan yang telat bayar pajak tiga tahun atau lebih akan langsung dikandangkan.
Selain itu, juga diminta membayar biaya derek serta bayar parkir Rp 400 ribu per hari. Informasi itu diklaim berasal dari grup WA kiriman dari Bhayangkara Polri.
Tertulis juga jadwal dan tempat razianya. Yakni, pagi pukul 10.00-12.00 WIB, siang dari pukul 15.00-17.00 WIB, malam dari pukul 22.00-24.00 WIB, dilanjutkan kembali dari pukul 03.00-05.00 WIB.
Selain itu juga akan dilalukan penertiban atribut-atribut TNI/Polri yang terpasang di kendaraan. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: