Jika Diperlukan, Rekap Suara Kabupaten Bisa Diperpanjang

Jika Diperlukan, Rekap Suara Kabupaten Bisa Diperpanjang

Rapat : Rapat rekapitulasi perolehan penghitungan suara tingkat Kabupaten Purbalingga, di Aula KPU setempat, Minggu 25 Februari 2024 siang.-Amarullah Nurcahyo/RADARMAS-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Purbalingga dimulai, Minggu 25 Februari 2024. Dalam kegiatan di Aula KPU Purbalingga itu, masih adanya temuan kejadian khusus, seperti jenis kelamin, penulisan angka dan lainnya.

"Mulai perolehan suara Pilpres, legislatif, DPD dan DPRD dan DPR RI, ketika butuh perbaikan, maka bisa dilakukan. Bahkan jadwal 25-27 Februari 2024 untuk rekap kabupaten, bisa diperpanjang jika diperlukan," kata Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari, Minggu 25 Februari 2024 siang.

Untuk hari pertama rekapitulasi, dimulai dari suara Pilpres. Pihaknya optimis dengan waktu 3 hari, semua selesai. Nantinya sembari menunggu ada masukan, bisa dilakukan langkah penanganan.

"Prinsipnya rekap kali ini mencocokan hasil pleno PPK dengan data yang sudah masuk Sirekap. Jika ada perbedaan ada catatan dan segera diperbaiki," tambahnya.

BACA JUGA:Rekapitulasi Suara di PPK Kembali Digelar, KPU Klaim Cukup Waktu

Hingga pukul 13.00, rekapitulasi masih berlangsung. Diperkirakan dari 9 desa pertama, bisa memakan waktu sampai tengah malam.

"Kalaupun akhirnya di jadwal belum selesai semua, maka waktunya bisa ditambah. Di aturan jelas, masihnada waktu sampai 5 Maret 2024 mendatang," rincinya.

Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ini tetap dijaga ketat kepolisian dan melibatkan saksi dari wilayah. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: