Jelang Lebaran Tim UPTD Metrologi Cek Makanan Dalam Kemasan di Toko Moderen

Jelang Lebaran Tim UPTD Metrologi Cek Makanan Dalam Kemasan di Toko Moderen

TIMBANG: Tim melakukan pengecekan timbangan barang dalam kemasan yang dijual di toko moderen.-Aditya/Radarmas -

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Tim UPTD Metrologi Legal dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten PURBALINGGA melakukan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).

Kegiatan dilaksanakan di sejumlah di toko modern dan kios wilayah Kabupaten Purbalingga, selama beberapa hari terakhir.

Anggota tim dari Dinperindag Kabupaten Purbalingga Yuzra Sabilla Suharto mengatakan, tugas tim adalah melakukan pemeriksaan apakah barang dalam kemasan yang dijual di toko moderen sesuai label atau tidak.

"Yakni, mulai dari berat hingga ukuran. Apakah sudah sesuai label atau tidak," katanya disela-srla kegiatan di Harum Swalayan, Jumat, 5 April 2024.

BACA JUGA:104 Perantau Purbalingga Ikut Mudik Gratis

BACA JUGA:Jelang Lebaran Harga Beras di Purbalingga Mulai Turun

Tim juga memeriksa apakah makanan dalam kemasan yang dijual sudah kedaluarsa atau tidak. Sebab, barang kedualuarsa dilarang dijual di pasaran.

Selain itu, disinyalir momen jelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran seperti saat ini, kerap muncul oknum mencoba meraup untuk dengan menjual makanan kedaluarsa.

Dia mengatakan, pengawasan BDKT telah dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui UPTD Metrologi legal sepanjang bulan Ramadan ini.

"Barang yang diawasi meliputi BDKT Sembako yg sering di konsumsi masyarakat seperti minyak goreng, gula, tepung, teh,l dan kecap," ujarnya.

BACA JUGA:Libur Lebaran, BPBD Kabupaten Purbalingga Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

BACA JUGA:Puncak Arus Balik dan Mudik, Satlantas Tak Berlakukan Sistem Satu Arah

Dia mengungkapkan, pengawasan dilakukan untuk memastikan kebenaran ukuran baik itu berat maupun volume dari barang-barang tersebut.

"Sample barang diuji dengan menimbang berat dan mengukur volume menggunakan timbangan dan gelas ukur standar sesuai ketentuan teknis Kementerian Perdagangan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: