Divonis Dua Tahun Bui Lebih Berat dari Tuntutan, Bos Jembatan Kaca The Geong Ajukan Banding
Terdakwa insiden pecahnya jembatan kaca The Geong menjalani persidangan pembacaan putusan, Kamis (22/2/2024) di Pengadilan Negeri Banyumas.-Fijri Rahmawati/Radar Banyumas-
"Di luar dugaan, di luar prediksi bahwa vonis dari majelis hakim jumpingnya tinggi sekali, dua kali dari tuntutan maksimal," ujar Dimas.
Menurut Dimas, kliennya telah berupaya maksimal. Terdakwa sudah kooperatif yaitu segera menutup wahana. Kemudian telah beritikad baik dengan menanggung semua biaya korban.
"Harapan kami, vonis tidak sampai dua tahun. Tadi kita diskusi, pikir-pikirnya adalah sedang memikirkan strategi untuk mengajukan banding. Supaya setidaknya putusan lebih ringan," imbuh Dimas.
Pertimbangan pengajuan upaya hukum banding diantaranya usia terdakwa yang sudah di atas 70 tahun. Sedangkan banyak faktor lainnya, Dimas belum bersedia membeberkan.
Terdakwa disidang karena insiden pecahnya wahana jembatan kaca The Geong Limpakuwus, dan mengakibatkan satu korban jiwa pada Rabu (25/10/2023) lalu. (fij)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: