Penanganan Klawing Dipending, Pemkab Audiensi Ke BBWS SO

Penanganan Klawing Dipending, Pemkab Audiensi Ke BBWS SO

Serius : Tim dari Pemkab Purbalingga saat rapat di BBWS SO, baru-baru baru ini.-Bagian Administrasi Pembangunan Setda Purbalingga untuk Radarmas. -

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID- Dihentikannya sementara penanganan kerusakan aliran Sungai Klawing masuk wilayah Bancar (PURBALINGGA) dan Penaruban (Kaligondang) membuat Pemkab PURBALINGGA melakukan audiensi di Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) Yogyakarta, dua hari lalu.

Audiensi oleh Pemkab Purbalingga diwakili Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan diikuti oleh DPU PR, Bapelitbangda, BPBD dan Bagian Administrasi Pembangunan.

Plt Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Mukodam, Kamis 22 Februari 2024 menjelaskan, beberapa point hasil pembahasan telah didapatkan. Yaitu penanganan darurat oleh BBWS SO yang akan dilanjutkan.

"Akan dilanjutkan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Pemkab dan pihak lainnya, termasuk dengan warga yang dilalui penanganan dan pemilik lahan dekat aliran Sungai Klawing," katanya.

BACA JUGA:Jalur Hilang Saat Banjir, Upaya Jalur Baru Klawing Sementara Dihentikan

Dia juga mengatakan, Detail Engineering Desain (DED) penanganan secara permanen terhadap kerusakan tebing sungai di wilayah Kelurahan Bancar dan sekitarnya sudah dilaksanakan/dibuat oleh BBWS SO.

Pihak BBWS SO juga mengungkapkan  telah menyampaikan usulan penanganan kerusakan  tebing sungai Klawing  kepada Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR.

"Kami juga diminta mengupayakan koordinasi  agar terlaksana penanganan yang permanen dan komprehensif," tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan, Pemkab Purbalingga dan BBWS SO Yogyakarta akan tetap bekerjasama untuk terwujudnya penanganan kerusakan tebing sungai Klawing. Termasuk kerusakan pada ujung Timur runway Bandara Jenderal Besar Soedirman.

BACA JUGA:Erosi Terus Menerus, Jembatan Klawing Bancar Terancam

"Kita sedang membuat jadwal untuk berkoordinasi dengan wilayah (desa, kelurahan,red). Setelah bertemu pihak desa dan kelurahan, baru kita melaksanakan sosialisasi dengan warga terkait rencana tindak lanjut," tegasnya.

Untuk kegiatan sosialisasi tersebut paling lambat pekan terakhir Februari 2024 selesai. Pola sudah ditentukan oleh BBWS SO, dan Pemkab Purbalingga yang berusaha untuk mitigasi terkait kemungkinan adanya sesuatu yang bisa menjadi kendala dalam pelaksanaan kegiatan

"Selama ini kami juga belum pernah menerima penolakan resmi sampai dari warga Penaruban, karena sosialisasi itu setahu saya belum dilaksanakan," tuturnya.

Mukodam kembali mengingatkan, jika substansi terkait kebijakan penanganan itu dari BBWS SO dan Pemkab Purbalingga hanya bersifat mendukung dan memfasilitasi. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: