Dua PPS di Purwokerto Tak Tempelkan Salinan C di Tempat Umum, Bawaslu : Bisa Dikenai Pidana 1 Tahun

Dua PPS di Purwokerto Tak Tempelkan Salinan C di Tempat Umum, Bawaslu : Bisa Dikenai Pidana 1 Tahun

Komisioner Bawaslu Banyumas Divisi Pencegahan Parmas dan Humas, Rani Zuhriyah saat melakukan memantau proses rekapitulasi suara di Kecamatan Cilongok, Sabtu (17/2/2024). -HUMAS BAWASLU UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas mendapatkan laporan adanya dua PPS di Kota Purwokerto yang belum menempelkan salinan C di tempat umun. 

Kedua PPS tersebut yaitu PPS di Kelurahan Kranji Kecamatan Purwokerto, dan PPS di Kelurahan Karangpucung Kecamatan Purwokerto Selatan. 

Menindaklanjuti hal tersebut, Komisioner Bawaslu Banyumas Divisi Pencegahan Parmas dan Humas, Rani Zuhriyah saat dikonfirmasi mengatakan, Bawaslu Banyumas sudah mengirimkan surat 'saran perbaikan' atau sarper kepada KPU Banyumas, Senin (19/2/2024) kemarin. 

BACA JUGA:Tolak Amplop Money Politik, Warga di Kedungbanteng Dapat Apresiasi

"Dan surat balasan dari KPU suda ada, intinya sudah ditindak lanjuti," kata Rani, Selasa (20/2/2024). 

Ditegaskan, kewajiban mengumumkan salinan C hasil bagi PPS sebenarnya telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu di pasal 391 dan 508. 

"Bunyinya jelas. PPS Wajib Mengumumkan Salinan Sertifikat Hasil Perhitungan Suara dari seluruh TPS di Wilayah kerjanya. Dengan cara menempelkan  salinan tersebut di tempat umum," jelasnya. 

BACA JUGA:Kontribusi Nyata Untuk Negeri, 5 Tahun Terakhir Setoran Dividen dan Pajak BRI ke Negara Capai Rp149,2 Triliun

Dan fakta adanya PPS yang belum mengumumkan atau menempelkan salinan C hasil, berpotensi terjerat ancaman pidana, jika terbukti melanggar. 

"Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan Salinan sertifikat hasil penghitungan suara bisa dikenai pidana paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta. Itulah dasar kita minta KPU tegaskan PPS supaya pasang salinan c di tempat umum," pungkasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: