Gadai Sepeda Motor Rental, Warga Banyumas Dilaporkan ke Polisi

Gadai Sepeda Motor Rental, Warga Banyumas Dilaporkan ke Polisi

M Fahmi pemilik Seraya Rental menunjukan surat laporan kepolisian atas penggelapan unit kendaraannya oleh pelanggannya.-M FAHMI UNTUK RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Penggelapan sepeda motor rental terjadi di Kabupaten Banyumas. Kasus ini melibatkan LY, warga Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, yang diduga menggadaikan sepeda motor rental tanpa sepengetahuan pihak penyewa. 

Penggelapan ini kemudian dilaporkan oleh Mohammad Fahmi, pemilik rental Seraya Rental, ke Polsek Kembaran untuk ditindaklanjuti.

Ia mengatakan peristiwa ini bermula pada Selasa, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 09.30 WIB. LY menyewa sepeda motor Honda Vario berwarna biru dengan nomor polisi R 3785 XG dari Seraya Rental. 

Sepeda motor tersebut atas nama Umi Chufsah, warga Desa Sokaraja Lor, Kecamatan Sokaraja. Kesepakatan awalnya, motor disewa selama dua hari dengan biaya Rp120.000 per hari.

Namun, LY terus memperpanjang masa sewa hingga akhirnya terjadi penunggakan pembayaran sejak 17 Desember 2024. Hingga kini, tunggakan biaya rental mencapai Rp1.500.000. 

Ketika dikonfirmasi oleh pemilik rental, Mohammad Fahmi,  LY mengaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang bernama PO tanpa izin dari pihak rental.

“Saya sudah memberi kelonggaran kepada Latif untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, hingga saat ini motor belum dikembalikan dan biaya sewa terus menumpuk,” ujar Fahmi saat memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (27/12/2024).

Saksi dalam kasus ini, Fajar Royanto, yang merupakan warga Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, juga memberikan pernyataan yang mendukung laporan Fahmi. 

Ia membenarkan bahwa sepeda motor tersebut awalnya disewa dengan perjanjian yang jelas namun kemudian digadaikan secara sepihak.

Atas kerugian tersebut, Fahmi kemudian melaporkan kasus dugaan penggelapan sepeda motor milik usaha rentalnya ke pihak Kepolisian  Sektor Kembaran, Selasa (24/12/2024).

"Saya telah memberikan kelonggaran terhadap LY untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun, ternya LY tak kunjung menyelesaikannya serta biaya rental pun terus menumpuk. Dengan kejadian tersebut saya mengadukan ke Polsek Kembaran pada tanggal 24 Desember kemarin untuk ditindaklanjuti,” kata dia. (dms/ads)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: