25.501 APK Ditemukan Masih Terpasang Saat Masa Tenang Kampanye
Penertiban APK yang terpasang pada masa tenang Pemilu 2024.-ADITYA/RADARMAS -
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten PURBALINGGA menemukan 25.501 alat peraga kampanye (APK), yang masih terpasang selama masa tenang Pemilu 2024, 11-13 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad mengatakan, sejumlah APK tersebut tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Purbalingga.
"Terdiri dari 1.193 APK milik Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Serta 24.308 APK dari Calon legislatif DPD dan DPR, dari seluruh partai politik yang berkontentasi," katanya, Rabu, 14 Februari 2024.
Dia menjelaskan, karena masih terpasang di masa tenang kampanye, maka seluruh APK tersebut diturunkan paksa. Sebab, selama masa tenang kampanye tidak boleh ada aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun, termasuk APK.
BACA JUGA:Masih Terpasang Hingga Hari Kedua Masa Tenang, APK di Lokasi Reklame Berbayar Diturunkan Paksa
Dia menjelaskan, penertiban APK merupakan bagian dari upaya Bawaslu Purbalingga menjaga keberlangsungan tahapan Pemilu 2024 konsisten, sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Penertiban APK merupakan langkah yang diperlukan untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilu 2024," jelasnya.
Wawan Eko Mujito, anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga) mengungkapkan, hingga akhir proses penertiban APK, ada satu APK yang belum bisa ditertibkan berupa bendera salah satu partai dan terdapat gambar salah satu caleg.
Sebab, bendera tersebut, menjadi sarang tawon atau lebah. Akibatnya para petugas yang akan menertibkan mengurungkan niatnya, sebab memiliki risiko yang besar, serta bisa mengancam nyawa. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: