Masih Terpasang Hingga Hari Kedua Masa Tenang, APK di Lokasi Reklame Berbayar Diturunkan Paksa

Masih Terpasang Hingga Hari Kedua Masa Tenang, APK di Lokasi Reklame Berbayar Diturunkan Paksa

Penertiban APK yang terpasang di lokasi reklame berbayar.-ADITYA/RADARMAS -

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Hingga hari kedua masa tenang kampanye, ternyata masih banyak ditemukan alat pelaga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang masih terpasang di wilayah perkotaan Kabupaten Purbalingga. Diketahui APK tersebut, merupakan yang terpasang di lokasi reklame berbayar. Jumlahnya cukup banyak.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga Misrad mengatakan, APK yang terpasang di reklame berbayar belum bisa diturunkan saat hari pertama masa tenang, karena keterbatasan alat.

"Untuk menurunkan APK yang ada di reklame berbayar membutuhkan alat atau mobil khusus, yang dimiliki oleh Dinhub (Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga, red). Saat hari pertama alatnya belum siap," katanya, Senin, 12 Februari 2024.

Atas dasar itu, penertiban atau penurunan paksa baru bisa dilaksanakan pada hari Senin. "Hari ini (Senin, red), semua APK di lokasi reklame berbayar terutama yang ada di wilayah perkotaan akan diturunkan," ujarnya.

BACA JUGA:Masa Tenang Pemilu 2024, Sejumlah APK Masih Terpasang di Purbalingga

Dia menjelaskan, penertiban atau penurunan APK yang ada di lokasi reklame berbayar dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Purbalingga dan dibantu oleh instansi terkait. Bawaslu kabupaten Purbalingga juga ikut melakukan pendampingan proses penurunan APK tersebut.

Diberitakan sebelumnya, masa tenang untuk Pemilu 2024 dimulai Minggu, 11 Februari 2024. Namun, sejumlah APK masih terpasang di sejumlah wilayah di Kabupaten Purbalingga. APK yang masih terpasang di sejumlah wilayah di Kabupaten Purbalingga jumlahnya mencapai ribuan.

Karena sudah masuk masa tenang, maka APK tersebut harus diturunkan paksa. Hari tenang, 11-13 Februari 2024, peserta Pemilu sudah tidak kegitan kampanye lagi. Termasuk APK juga sudah seluruhnya diturunkan.

Penertiban dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Purbalingga hingga ke tingkat pengawas TPS. Penertiban dilaksanakan setelah kegiatan Apel Siaga, yang dilaksanakan oleh seluruh jajaran pengawas di 18 Kecamatan. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: