Libur Nasional Coblosan, Pengusaha Dilarang Potong Hak Upah dan Cuti

Libur Nasional Coblosan, Pengusaha Dilarang Potong Hak Upah dan Cuti

Libur : Pekerja pabrik rambut di Purbalingga yang libur saat masa pemungutan suara.-Amarullah Nurcahyo dok, -

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - PURBALINGGA memilki buruh pabrik puluhan ribu. Pada saat hari libur nasional pemungutan suara, pengusaha bersangkutan wajib memberikan waktu kepada pekerjanya untuk memberikan hak suara mereka di TPS.

"Seusai arahan pemerintah, hak upah dan cuti tidak boleh dipotong saat libur coblosan itu," kata Ketua SPSI Kabupaten Purbalingga, Mulyono, Minggu 11 Februari 2024.

Sesuai surat resmi Plt Gubernur Jawa Tengah, jika terpaksa pada hari pelaksanaan pencoblosan tetap mempekerjakan buruh, maka harus diatur ketat jadwalnya. Yaitu agar semua buruh bisa tetap menyalurkan hak pilihnya.

Termasuk ketika buruh ada yang menjadi badan ad hoc KPU, maka pengusaha wajib memberikan izin pekerja bersangkutan untuk melaksanakan tugas sebagai KPPS dan lainnya.

BACA JUGA:1.400 Pemilih Pemula Diprediksi Tak Bisa Lakukan Rekam Data Hingga Hari H Coblosan

"Jika pekerja ada yang merasa dirugikan karena tidak diberi waktu atau kesempatan pemungutan suara, maka mereka bisa mengadukan ke Dinnaker setempat maupun pengaduan online," ungkapnya.

Saat ini jumlah pekerja pabrik rambut dan bulu mata sebanyak 38.863 orang. Terdiri dari pabrik PMA sebanyak 33.788 orang dan pabrik PMDN 5.075.

Data terbaru ada 22 PMA dan 17 PMDN. Semua di sektor rambut palsu/Wig dan bulu mata palsu ekspor. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: