Penanganan Bendung Irigasi Bunton Desa Glempang Belum Terealisasi, Wisata Edukasi Mangkrak

Penanganan Bendung Irigasi Bunton Desa Glempang Belum Terealisasi, Wisata Edukasi Mangkrak

Setelah menangani kerusakan Bendung Irigasi Pengasinan di Desa Pancasan tahun lalu, penanganan selanjutnya untuk Bendung irigasi Bunton di Desa Glempang.-Yudha Iman Primadi/Radar Banyumas-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pemerintah Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen menagih usulan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Banyumas, terkait penanganan Bendung irigasi Bunton pasca terdampak banjir bandang beberapa tahun lalu.

Kepala Desa Glempang, Warsiti mengatakan, permasalahan di Desa Glempang mengenai Bendung irigasi Bunton pada tahun 2022 terbawa banjir bandang dua kali. Pihaknya telah mengusulkan penanganan pada Kepala BKAD Banyumas, tetapi sampai saat ini belum terealisasi karena bukan termasuk kewenangan desa.

"Padahal saat itu desa sedang merintis wisata edukasi tubing untuk anak-anak PAUD dan TK di aliran sungai yang mengairi kurang lebih 125 hektare. Sampai saat ini wisata edukasi yang sudah kami rintis mangkrak. Mohon untuk penanganan," katanya.

Merespon usulan Kepala Desa Glempang, Kepala BKAD Banyumas, Amrin Ma'ruf, SSos MSi mengatakan, untuk penanganan Bendung irigasi Bunton dari aspek keuangan melihat kewenangan apakah menjadi kewenangan kabupaten atau mungkin Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO). Jika termasuk kewenangan kabupaten, pihaknya siap untuk menganggarkan.

BACA JUGA:Dua Bendung Irigasi di Kejawar dan Kedunggede Banyumas Diusulkan Jadi Wisata Air

BACA JUGA:Bendung Irigasi Rusak, Suplai Air Berkurang

"Kami siap sekiranya memang itu harus dianggarkan," jawab dia.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Banyumas, Kresnawan Wahyu Kristoyo, ST MSi menjelaskan kaitannya dengan penanganan Bendung irigasi Bunton sudah diinventarisasi. Sewaktu terjadi banjir memang di sekitar sungai tidak hanya bendung yang terkena, tetapi beberapa penahan tebing sungai juga tergerus. Terkait dampak banjir tersebut, sudah dilakukan pendataan dan direncanakan penanganan namun belum tersedia anggaran.

"Perlu kami sampaikan kalau sungai itu memang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Tetapi bendung itu adalah pengambilan air untuk irigasi sehingga menjadi kewenangan kabupaten," pungkasnya. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: