Bos Jembatan Kaca The Geong Dituntut Satu Tahun Bui

Bos Jembatan Kaca The Geong Dituntut Satu Tahun Bui

Terdakwa didampingi penasihat hukumnya menjalani persidangan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (7/2/2024) di Pengadilan Negeri Banyumas. -Fijri Rahmawati/Radar Banyumas-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Bos Jembatan Kaca The Geong Limpakuwus, terdakwa Edi Suseno bin Wiryameja menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banyumas, Rabu (7/2/2024).

Penuntut Umum berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelaku usaha, dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan.

Hal tersebut sebagaimana dakwaan ke satu Penuntut Umum. Terdakwa melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf a jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edi Suseno bin Wiryameja dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan," tegas Jaksa Penuntut Umum, Trimo dalam persidangan terbuka untuk umum.

BACA JUGA:Jembatan Kaca di The Geong Hutan Pinus Limpakuwus Jebol, 4 Wisatawan Jadi Korban

BACA JUGA:Jembatan Kaca The Geong Limpakuwus Tidak Sesuai Standar, Ini Penjelasan Ahli

Hal yang meringankan terdakwa dikarenakan sikap terus terang dalam memberikan keterangan. Terdakwa juga baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Selain itu, terdakwa bertanggung jawab kepada korban dengan memberikan biaya perawatan. Terdakwa atas korban meninggal dunia bersedia memberikan santunan sebesar nilai asuransi.

"Hal yang memberatkan terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Adanya korban jiwa yang belum sepakat berdamai," papar Trimo.

Selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Ketua Firdaus Azizy dengan anggota Suryo Negoro dan Rino Ardian Wigunardi, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk konsultasi ke penasihat hukumnya mengenai tuntutan yang dijatuhkan oleh Penuntut Umum.

BACA JUGA:Wahana Jembatan Kaca di Baturraden Telan Korban Jiwa, Dinporapar Purbalingga Minta Semua Wahana Wisata Dicek

BACA JUGA:Sidang Insiden Jembatan Kaca The Geong, Hakim: Jangan Terulang Lagi

"Kami akan mengajukan nota pembelaan Yang Mulia, waktu satu minggu," kata penasihat hukum terdakwa, Dimas Gustaman.

Terdakwa menjalani persidangan karena insiden satu korban jiwa di wahana jembatan kaca The Geong Limpakuwus yang mengalami pecah pada Rabu (25/10/2023) lalu. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: