Dompet Digital dan Regulasi OJK, Perlindungan Konsumen dari Penagihan yang Meresahkan!

Dompet Digital dan Regulasi OJK, Perlindungan Konsumen dari Penagihan yang Meresahkan!

Dompet Digital dan Regulasi OJK, Perlindungan Konsumen dari Penagihan yang Meresahkan!--

RADARBANYUMAS.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima ratusan pengaduan terkait penggunaan dompet digital sebagai metode pembayaran di berbagai platform. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa hingga Juli 2024, terdapat 160 pengaduan yang masuk terkait perilaku penagihan yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam periode 1 Januari hingga 26 Juli 2024, laporan yang diterima melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) menyoroti dua masalah utama. Permasalahan pertama terkait tindakan petugas penagihan yang dinilai tidak profesional, sementara yang kedua menyangkut Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dianggap menyulitkan pengguna dompet digital.

Untuk menanggapi hal ini, OJK telah menginstruksikan perusahaan pembiayaan agar segera menangani setiap pengaduan yang masuk. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memberikan pelatihan khusus bagi petugas penagihan, termasuk pihak ketiga yang menjalankan proses penagihan bagi layanan dompet digital.

Jika ditemukan adanya pelanggaran dalam mekanisme penagihan yang dilakukan oleh penyedia layanan dompet digital, OJK tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas. Perusahaan terkait dapat dikenakan sanksi administratif atau diperintahkan untuk segera memperbaiki kebijakan dan mekanisme penagihan guna melindungi konsumen.

BACA JUGA:Waspada! Penipuan Dompet Digital di Bulan Suci Meningkat, Kenali Modusnya

BACA JUGA:Mudah dan Cepat! Kirim THR Online dengan Dompet Digital

Selain menindaklanjuti pengaduan, OJK juga berupaya mencegah potensi kerugian yang dapat dialami oleh konsumen. Langkah yang diambil mencakup edukasi finansial secara daring dan luring, termasuk melalui seminar dan sosial media, agar masyarakat lebih memahami hak dan kewajibannya saat menggunakan dompet digital.

OJK telah menetapkan regulasi mengenai prosedur penagihan yang harus dilakukan oleh perusahaan penyedia layanan keuangan, termasuk dompet digital. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, setiap proses penagihan wajib diawali dengan surat peringatan resmi sebelum dilakukan langkah lebih lanjut.

Selain itu, perusahaan diperbolehkan bekerja sama dengan pihak lain dalam hal penagihan, dengan syarat pihak tersebut memiliki sertifikasi resmi di bidang penagihan. OJK juga menegaskan bahwa perusahaan bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari proses penagihan yang mereka lakukan.

Dalam regulasi tersebut, terdapat ketentuan yang mewajibkan penagihan dilakukan secara etis dan tidak melanggar hak konsumen. Beberapa poin penting yang harus dipatuhi antara lain: larangan menggunakan kekerasan, larangan menagih pihak lain selain konsumen, serta larangan melakukan penagihan secara berulang kali hingga mengganggu kenyamanan konsumen.

BACA JUGA:Mengenal GoPay, Dompet Digital Praktis untuk Transaksi Aman dan Cepat!

BACA JUGA:Patut Dicoba! Dompet Digital iSaku Tawarkan Transaksi yang Lebih Praktis dan Efisien

Proses penagihan juga hanya diperbolehkan di alamat domisili konsumen atau lokasi yang telah disepakati sebelumnya. Selain itu, penagihan hanya dapat dilakukan pada hari kerja, yakni Senin hingga Sabtu, dengan jam operasional antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat, kecuali jika ada kesepakatan khusus dengan konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: