Dua Pelaku Curanmor Diringkus, Motor Hasil Curian Dijual di Facebook

Dua Pelaku Curanmor Diringkus, Motor Hasil Curian Dijual di Facebook

Pelaku saat diperiksa oleh penyidik. -HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Kalibagor bersama dengan Unit Resmob Polresta Banyumas, berhasil menangkap 2 pelaku kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi  di  Desa Kaliori Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas.

Kedua pelaku yaitu GRP (30) dan GDI (33) warga desa Papringan Kecamatan Banyumas, diamankan pada Rabu (31/1/24) lalu pukul 18.00 WIB di sekitar bundaran Margono Berkoh Purwokerto Selatan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Kalibagor AKP Diah Sudiarti mengatakan, kejadian pencurian terjadi pada Senin (1/1/2024) pukul 12.30 WIB.

BACA JUGA:Sosialisasi 4 MPR RI, Rofik Perkuat Pemahaman Masyarakat

"Pada saat itu korban yang bernama WH, warga Desa Kaliori kehilangan sepeda motor miliknya saat diparkir dihalaman rumahnya," ungkap Kapolsek saat dikonfirmasi. 

Mengetahui motornya yang hilang, selanjutnya korban melapor ke Polsek Kalibagor dengan kerugian 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul GT, tahun 2018, warna hijau serta ditaksir senilai Rp. 14.000.000.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalibagor kemudian berkordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," terangnya 

BACA JUGA:Konflik Laut Merah Pengaruhi Kondisi Perusahaan Rambut dan Bulu Mata Palsu di Purbalingga

Dalam rangkaian proses penyelidikan, pihaknya kemudian berhasil mendapatkan informasi dan melakukan penangkapan  terhadap pelaku GRP pada hari Rabu (31/1/24) sekira pukul 18.00 wib di sekitar bundaran Margono Berkoh Purwokerto Selatan.

"Dari hasil interogasi, pelaku GRP menerangkan bahwa pencurian sepeda motor dilakukan bersama-sama dengan rekanya yaitu GDI. Kemudian Unit Resmob segera mencari pelaku GDI dan berhasil mengamankannya," tambahnya.

Selanjutnya kedua pelaku bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul GT tahun 2018, diserahkan ke unit Reskrim Polsek Kalibagor untuk proses sidik lebih lanjut.

BACA JUGA:Pembangunan Jembatan Baru Mrebet- Bojongsari Kembali Diusulkan

"Dari hasil pengembangan, kedua pelaku mengakui bahwa sebelumnya mereka telah melakukan pencurian sepeda motor di tujuh TKP diantaranya ada di wilayah Sokaraja, Rawalo, Kalibagor, Kemranjen, Karanglewas, Somagede dan Banyumas," jelas Kapolsek Kalibagor

Sementara untuk modus yang digunakan oleh kedua pelaku yaitu, setelah melakukan pencurian. Mereka menjual sepeda motor melalui media sosial Facebook dengan kisaran harga dari 1,3 juta hingga 3,3 juta rupiah tergantung jenis sepeda motornya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: