Dua Pelaku Curanmor Diringkus, Motor Hasil Curian Dijual di Facebook

Dua Pelaku Curanmor Diringkus, Motor Hasil Curian Dijual di Facebook

Pelaku saat diperiksa oleh penyidik. -HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tutup. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: