Penetapan Batas Desa di Kabupaten Purbalingga Sudah Selesai 100 Persen
Ato Susanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga.-PROKOMPIM UNTUK RADARMAS -
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Persoalan dan kejelasan batas tanah antar desa dan kelurahan di Kabupaten Purbalingga, berhasil diselesaikan 100 persen. Penetapan batas desa dan kekurahan di Kabupaten Purbalingga, sudah selesai pada tahun 2023 lalu.
Hal itu dikatakan oleh Ato Susanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga.
"Kini seluruh desa dan kelurahan di Purbalingga sudah selesai 100 persen dalam menyelesaikan persoalan dan kejelasan batas tanah antar desa," katanya, pekan lalu.
Menurutnya, petetapan batas desa ini sangat bermanfaat. Diantaranya menggambarkan bahwa desa di Kabupaten Purbalingga telah turut melakukan tertib administrasi.
BACA JUGA:88 Desa di Purbalingga Tunggu Perbup Batas Desa
"Dengan batas desa inilah, desa juga dapat memanfaatkan sebagai bahan perencanaan tingkat desa, dan meminimalisasi konflik batas wilayah," imbuhjnya
Dia menjelaskan, payung hukum penetapan batas desa atau kelurahan di Kabupaten Purbalingga ada dalam bentuk peraturan daerah atau Perda. Serta. masing masing desa memiliki peraturan bupati atau Perbup.
Dijelaskan Ato, beberapa hal yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk mengklirkan batas desa.
Diantaranya sejak tahun 2020 kabupaten Purbalingga telah memfasilitasi melalui dukungan anggaran, serta dukungan SDM dengan membentuk tim penyelesaian batas desa. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: