Belum Rekam KTP El Tetap Bisa Nyoblos, Asal Masuk DPT
Simulasi : Simulasi pemungutan suara dan penghitungan di KPU Purbalingga, belum lama ini.-Amarullah Nurcahyo dok/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Para pemilih pemula yang saat ini berada di luar kota dan belum rekam KTP Elektronik (KTP El), masih bisa mencoblos atau menyalurkan hak pilihnya saat coblosan 14 Februari 2024. Asalkan mereka masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pulang.
"Tak usah menunjukkan KTP, asal di cek DPT ada namanya, maka akan dikroscek dan bisa memilih," kata Catur Sigit, Ketua divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Purbalingga, Kamis 1 Februari 2024.
Data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Purbalinggan memperkirakan ada sekira 1.400 lebih pemilih pemula, yang tidak bisa melakukan rekam data kependudukan.
Sebab, sejumlah pemilih pemula tersebut, statusnya berada di luar Kabupaten Purbalingga. Yakni, tengah menempuh pendidikan atau tengah kuliah.
BACA JUGA:1.400 Pemilih Pemula Diprediksi Tak Bisa Lakukan Rekam Data Hingga Hari H Coblosan
Ia mengingatkan, 1.400 pemilih itu bukan berarti tidak bisa mencoblos, namun berpotensi tidak menunaikan suaranya jika tidak mengurusnya dan tidak pulang.
Prinsipnya sejumlah pemilih pemula yang belum rekam data tak kehilangan hak pilihnya.Pemilih pemula tersebut, tetap mendapatkan surat pemberitahuan untuk mencoblos pada hari pelaksanaan. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: