412 APK Melanggar di Cilacap Ditertibkan

412 APK Melanggar di Cilacap Ditertibkan

Banner atau baliho melanggar milik partai politik atau caleg yang terpasang di wilayah kota Cilacap dinaikkan ke truk pengangkut setelah ditertibkan, Kamis (25/1/2024).-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten CILACAP bersama Satpol PP CILACAP mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilau melanggar aturan pemasangannya.

Ketua Bawaslu Cilacap Soim Ginanjar kepada Radarmas mengatakan, giat penertiban sebagai tindak lanjut dari inventarisir APK melanggar sejak akhir November tahun 2023 lalu.

"Jadi sebagai tindak lanjut inventarisir APK melanggar sejak November lalu, baru kita sasar 2 kecamatan di wilayah kota yaitu Cilacap Selatan dan Cilacap Tengah," katanya, Kamis (25/1/2024).

Menurutnya, giat tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga masa tenang pada 11 hingga 13 Februari 2024 mendatang pada masing-masing kecamatan. Kemudian bagi Parpol atau Calon Legislatif dapat mengambil APK nya di kantor Panwascam masing-masing.

BACA JUGA:Kampanye Terbuka Rawan Pelanggaran, Ini Upaya Bawaslu Cilacap

BACA JUGA:35 APK Ditertibkan Satpol PP Cilacap

"Yang ditertibkan itu APK melanggar Peraturan KPU, seperti menempel pada pohon, tiang listrik, ruang terbuka hijau dan lain-lain. Kalau yang tidak melanggar, ya tidak kita tertibkan," lanjutnya.

Pada tahap awal, di dua kecamatan wilayah kota yaitu Cilacap Selatan dan Cilacap Tengah berhasil ditertibkan sebanyak 412 APK. Yang terdiri dari APK milik Parpol, Caleg, Calon Presiden serta DPD.

"Secara keseluruhan kita amankan. Silahkan bagi yang bersangkutan mengambil di kecamatan masing-masing," tuturnya.

Sementara itu Kepala Satpol PP Cilacap Luhur Satrio Muchsin mengatakan, selain melanggar peraturan KPU, APK tersebut juga melanggar Perda terkait K3. Sehingga kewenangan penertiban tersebut ada di Satpol PP.

"Selain penegakan Perda, kita juga bersinergi dengan Bawaslu terkait APK yang melanggar. Jadi kita bersama-sama menyisir jalan-jalan protokol untuk penertibannya," jelasnya. (jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: