Pabrik Pengelolaan Sampah Bahan Bakar Jumputan Padat Kedungrandu Belum Jalan
Rencana untuk pabrik RDF dan BBJP, untuk pengelolaan sampah menjadi bahan BBJP hingga awal tahun ini belum berjalan karena sulitnya ketersediaan bahan baku sampah organik dengan kadar air yang memenuhi persyaratan.-Yudha Iman Primadi/Radar Banyuma-
PURWOKERTO, RADAR BANYUMAS.DISWAY.ID - Beroperasi sejak tahun lalu, Pabrik Pengelolaan Sampah Bahan Bakar Jumputan Padat (Plant BBJP) di Desa Kedungrandu Kecamatan Patikraja belum berjalan. Yang sudah dan terus berjalan untuk Pengelolaan Sampah menjadi bahan baku Refuse Derived Fuel (RDF) yang disuplai ke Cilacap.
Koordinator Plant BBJP Kedungrandu, Riza Bachtiar mengatakan, pengelolaan sampah Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) belum berjalan di antaranya karena faktor ketersedian sampah organik, dengan kadar air yang memenuhi syarat. Hingga pada akhirnya tersisa kadar air hanya 20 persen sebagai bahan BBJP. BBJP menjadi bahan bakar pendamping batu bara atau co-firing untuk pembangkit listrik.
"Yang sudah berjalan dari tahun lalu untuk pabrik RDFnya," katanya.
Riza menjelaskan pabrik RDF Kedungrandu mampu menyerap sampah plastik atau anorganik sampai 20 ton per hari. Sampah yang sudah melalui proses pemilahan di hanggar pada tingkat kecamatan selanjutnya dikelola lagi di pabrik RDF Kedungrandu dengan mesin centris dan mesin shredder atau pencacah hingga menjadi bahan baku RDF.
"Dari 20 ton sampah yang masuk didapat bahan baku RDF sekitar 5 ton. Untuk residu diproses dengan mesin pirolisis hingga menjadi abu," terang dia.
Adapun pabrik RDF Kedungrandu sistem kerjanya tidak berbeda dengan Tempat Pembuangan Akhir Berbasis Lingkungan dan Edukasi (TPA BLE) di Desa Wlahar Wetan Kecamatan Kalibagor. Hanya untuk pabrik RDF Kedungrandu belum dilengkapi dengan timbangan sehingga truk-truk pembawa sampah yang telah dipilah di hanggar sebelum ke Kedungrandu terlebih dahulu ke TPA BLE untuk ditimbang.
"Disana (TPA BLE) ada retribusi yang ditarik oleh pemerintah daerah sebesar Rp 100 per kilogramnya," pungkas Riza. (yda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: