Perdagangkan Satwa Dilindungi, Divonis 8 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Perdagangkan Satwa Dilindungi, Divonis 8 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menggelar sidang agenda putusan perkara korservasi sumber daya alam, terdakwa memperdagangkan satwa dilindungi, Kamis (18/1/2024). -Fijri Rahmawati/Radar Banyumas-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Terdakwa Yanuar Risdianto bin Riswandi dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Ketua Suryo Negoro dengan anggota Firdaus Azizy dan Rino Ardian Wigunardi dalam persidangan agenda putusan, Kamis (18/1/2024).

Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam, yaitu dengan sengaja menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yanuar Risdianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan bulan, denda Rp 10 juta, subsider dua bulan," tegas Suryo Negoro dalam persidangan terbuka untuk umum.

Barang bukti satwa dilindungi dikembalikan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Ada satu ekor buaya jenis senyulong (Tomistoma schlegelii), satu ekor buaya jenis muara (Crocodiylus porosus), dan satu ekor buaya jenis siam (Crocodiylus novaeguinae). Lalu, satu ekor elang brontok putih (Nisaetus cirhatuss). Serta satu ekor alap-alap jambul (Accipter trivirgatus).

BACA JUGA:The Grand Taman Safari Prigen, Jawa Timur Tempat Bertemu Satwa Liar dengan Petualangan

BACA JUGA:Polresta Banyumas Gagalkan Perdagangan Satwa Langka, Berikut Jenis Binatang yang Diamankan

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Juga, mengganggu kelestarian satwa yang dilindungi. Perbuatan terdakwa memberikan contoh perbuatan melanggar hukum kepada khalayak umum melalui media sosial.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa adalah mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum.

Vonis pidana penjara untuk terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw. Tuntutan pidana penjara sepuluh bulan, denda Rp 10 juta, subsider dua bulan. Atas putusan tersebut, terdakwa dan penuntut umum menerima.

Terdakwa dijerat pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 Huruf A Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: