Punya Penyakit Jantung, Terdakwa Penempatan Calon PMI Minta Keringanan Hukuman

Punya Penyakit Jantung, Terdakwa Penempatan Calon PMI Minta Keringanan Hukuman

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menggelar persidangan agenda pledoi terdakwa penempatan calon pekerja migran Indonesia non prosedural, Rabu (10/1/2024).-Fijri Rahmawati/Radar Banyumas-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Tiga terdakwa penempatan calon pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural, meminta keringanan hukuman dalam persidangan agenda pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Banyumas, Rabu (10/1/2024). Terdakwa adalah Pursini, Sunarsih, dan Tan Tek Hui alias Budi.

"Terdakwa Budi telah berusia lanjut dan dalam masa pengobatan penyakit jantung," papar Penasihat Hukum, Bangkit Wahyu Indra Gunawan dalam persidangan terbuka untuk umum.

Penasihat hukum juga menyampaikan, bahwa dua terdakwa lainnya telah berusia lanjut. Selain itu, tiga terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, menyesali dan tidak mengulangi perbuatan.

Lebih lanjut penasihat hukum menerangkan, antara tiga terdakwa dan korban sudah ada perdamaian. Terdakwa selama menjalani persidangan berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

"Mohon memberikan hukuman seringan-ringannya atau apabila majelis hakim memiliki pendapat lain maka seadil-adilnya," kata Bangkit dalam persidangan Hakim Ketua Rino Ardian Wigunardi dengan anggota Firdaus Azizy dan Suryo Negoro.

Setelah penasihat hukum membacakan pledoi, Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada tiga terdakwa untuk menyampaikan sendiri pembelaannya. Baik secara lisan maupun tertulis.

"Sudah cukup terwakili oleh penasihat hukum, Yang Mulia," ujar tiga terdakwa.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas Trimo menyatakan tetap pada tuntutan. Yakni menuntut tiga terdakwa pidana penjara satu tahun. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: