Ngaku Ditipu hingga Rp923 Juta, Oknum Pengacara Purwokerto Dipolisikan

Ngaku Ditipu hingga Rp923 Juta, Oknum Pengacara Purwokerto Dipolisikan

Rikam (tengah) didampingi Penasihat hukumnya saat mendatangi Sat Reskrim Polresta Banyumas, Rabu (17/1/2024). -AHMAD ERWIN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Seorang oknum pengacara di Purwokerto dilaporkan ke Satreskrim Polresta Banyumas. pengacara dengan inisial K tersebut dilaporkan lantaran dugaan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp. 923.500.000.

Penasihat Hukum korban Agus Triatmoko mengatakan, korban telah melaporkan ke pihak kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor : STTLP/134/X1/2023/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH. 

Dikatakan, pihaknya sebenarnya telah membuat pengaduan mengenai kasus tersebut April tahun 2021.

BACA JUGA:Laga Lanjutan Derby Ngapak, PSCS Cilacap Kalah dari Persekat Tegal dengan Skor 2 - 1

"2021 sampai tahun 2022 tidak ada tindakan. Kemudian saat kita mengirim surat terkait perkembangan pengaduan tidak ada respon. Kita sampai 3 kali berkirim dan akhirnya dipanggil sama korban untuk dimintai keterangan lagi," katanya, Rabu (17/1/2024). 

Kemudian diarahkan untuk membuat laporan polisi pada bulan November 2023.

"Sudah muncul LP dan sudah ada tindak lanjut. Kita ingin proses ini sampai selesai," terangnya. 

BACA JUGA:Gempa Kecil Bekekuatan 2,5 SR Guncang Perairan Cilacap

Sementara itu korban yang bermana Rikam (40) warga Sokaraja menjelaskan, kejadian penggelapan dan penipuan itu dialaminya saat ia tersandung kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) rel KA di Kabupaten Cilacap waktu menjabat Kepala Resor Jeruklegi pada tahun 2019.

Dan dengan iming-iming oleh oknum pengacara K tersebut, Ia dijanjikan bebas dan tidak akan menjalani proses hukum. 

"Jadi saya mau mengeluarkan kepada dia, karena dijanjikan bebas dan tidak akan diproses," ungkap Rikam. 

BACA JUGA:Harga Komoditas Cabai di Kabupaten Purbalingga Turun

Bahkan menurutnya, Ia sampai mengeluarkan uang secara bertahap hingga totalnya sebanyak Rp. 923.500.000. Alih-alih tidak akan diproses akan tetapi Ia tetap dihukum dan mendekam di penjara selama 2 tahun 2 bulan. 

"Itu dari mei tahun 2019 sampai Oktober 2020 total sekitar Rp. 923.500.000 yang sudah diminta K sama istrinya. katanya sudah SP 3 penyelesaian, tapi saya tetap masuk  (mendekam penjara, red)," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: