Ngaku Ditipu hingga Rp923 Juta, Oknum Pengacara Purwokerto Dipolisikan

Ngaku Ditipu hingga Rp923 Juta, Oknum Pengacara Purwokerto Dipolisikan

Rikam (tengah) didampingi Penasihat hukumnya saat mendatangi Sat Reskrim Polresta Banyumas, Rabu (17/1/2024). -AHMAD ERWIN/RADARMAS-

Karena K tidak memenuhi perjanjian dan pihaknya merasa ditipu, Ia kemudian memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut. 

BACA JUGA:Gunakan Tembakau Sintetis, Tiga Karyawan Koperasi Diamankan Satresnarkoba Polres Purbalingga

"Saya di BAP satu kali pas masih di dalam (sel, red). Mei 2022 saya kesini lagi menanyakan karena dulu masih pengaduan. Saya nanya pak ini gimana kasusku, katanya sudah memenuhi unsur. Setelah saya ganti pengacara akhir 2023 baru saya disuruh bikin LP berarti sudah  3 tahun sejak saya pengaduan. Dan sekarang Saya sudah bebas murni, dan mau menindaklanjuti penipuan yang dilalukan pengacara itu," pungkasnya. 

Terpisah, Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan saat dikonfirmasi mengenai kasus tersebut mengatakan, akan mengecek laporan terlebih dahulu. 

"Kami cek dulu ya," singkat Kasat Reskrim. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: